Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di Jakarta./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan penetapan HET terbaru ini mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. “Kami sudah mengkaji, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata Zulhas melalui keterangan resminya, Sabtu (17/8/2024).
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian.
Skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Selain itu, ada perubahan ukuran kemasan menjadi 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b beleid tersebut.
Di sisi lain, Zulhas menyebut bahwa setiap eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor nantinya digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). “Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Resmi Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Seiring dengan adanya penyesuaian tersebut, Zulhas mengatakan bahwa pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.