OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di Jakarta./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan penetapan HET terbaru ini mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. “Kami sudah mengkaji, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata Zulhas melalui keterangan resminya, Sabtu (17/8/2024).
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian.
Skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Selain itu, ada perubahan ukuran kemasan menjadi 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b beleid tersebut.
Di sisi lain, Zulhas menyebut bahwa setiap eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor nantinya digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). “Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Resmi Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Seiring dengan adanya penyesuaian tersebut, Zulhas mengatakan bahwa pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Realisasi Dana Keistimewaan Bantul mencapai Rp23 miliar atau 69,9 persen. BPKPAD optimistis target 80 persen terpenuhi sebelum penyaluran tahap III.
Sri Sultan HB X menegaskan AI di industri asuransi harus menjaga martabat manusia. OJK menyebut AI hanya menjadi alat bantu profesional.
DPR meminta Polri memperkuat pemberantasan judi online setelah PPATK mencatat 467,32 juta transaksi judol pada semester I 2026.
IESR menilai proyek PLTS 100 GW perlu menjadi program nasional agar target pembangunan dalam tiga tahun dapat tercapai dan mendorong ekonomi.
SPPG Jatisarono, Nanggulan, dihentikan sementara usai dugaan keracunan MBG yang menyebabkan sekitar 70 siswa SMKN 1 Nanggulan mengalami mual dan diare.