JBBA 2026, Saatnya Dunia Usaha Berandil Cetak Talenta Masa Depan
JBBA 2026 menyoroti peran dunia usaha dalam membangun SDM adaptif di era AI dan transformasi digital di Jogja.
Uang kertas pecahan Rp10.000./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (BI Sumsel) mengklarifikasi pernyataan mereka terkait dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang sudah tak berlaku lagi.
Lewat keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com dari BI Sumsel, pecahan uang kertas berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.
Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
Seusai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.