BI Optimistis Aturan DHE SDA Baru Bisa Perkuat Nilai Rupiah

Dany Saputra
Dany Saputra Jum'at, 06 November 2026 21:27 WIB
BI Optimistis Aturan DHE SDA Baru Bisa Perkuat Nilai Rupiah

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) optimistis penguatan aturan wajib retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dapat meningkatkan pasokan cadangan devisa dan membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.

Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman menilai penyempurnaan regulasi DHE SDA yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi semakin mendukung penguatan rupiah. Pemerintah diketahui berencana merevisi kembali aturan tersebut, termasuk melonggarkan ketentuan konversi valuta asing (valas) ke rupiah dari 50% menjadi 100%.

"Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kami berharap rupiah akan mengalami penguatan," jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sebelumnya, ketentuan penempatan DHE bagi eksportir sumber daya alam terakhir diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2026. Aturan tersebut memberikan perlakuan khusus berupa penempatan devisa di luar bank BUMN bagi eksportir dari sejumlah negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

BI Pantau Dampak Aturan Retensi DHE SDA

Aida menjelaskan, berdasarkan pemantauan bank sentral, aturan wajib retensi DHE SDA yang semakin diperketat mulai memberikan tambahan pasokan cadangan devisa.

Hal itu dimungkinkan karena devisa yang ditahan eksportir secara umum selama 12 bulan dapat ditempatkan di perbankan maupun BI.

"Kalau ditaruh di bank indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa," jelasnya.

Meski demikian, Aida belum dapat memastikan apakah dampak kebijakan tersebut sudah secara signifikan meningkatkan posisi cadangan devisa. Pasalnya, penerapan aturan tersebut masih relatif baru.

PP No.2/2026 yang mewajibkan retensi DHE SDA di bank BUMN baru berlaku pada Juni 2026. Sementara itu, PP No.21/2026 yang mengatur perlakuan khusus bagi sejumlah eksportir baru berlaku pada September 2026.

Data BI yang dipaparkan Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan (LNSW Kemenkeu) menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan foreign exchange swap (FX swap) secara eksponensial.

Nilainya meningkat dari kisaran US$400 juta pada Mei 2026 menjadi sekitar US$1,6 miliar pada Agustus 2026. Peningkatan pemanfaatan FX swap tersebut dinilai mengindikasikan kebutuhan eksportir terhadap fleksibilitas likuiditas.

"Memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September [PP No.21/2026], itu kan tiga bulan baru masuk. Jadi memang masih proses, tetapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Swap levelnya mengalami peningkatan," pungkas Aida.

Alur Penempatan dan Pemanfaatan DHE SDA

Berdasarkan perubahan aturan sampai dengan PP No.2/2026, pemerintah telah menetapkan alur penempatan dan pemanfaatan devisa hasil ekspor oleh eksportir.

Setelah disimpan dalam rekening khusus di bank BUMN maupun non-BUMN sesuai ketentuan PP No.21/2026, devisa dalam bentuk valas dapat ditempatkan pada sejumlah instrumen.

Instrumen tersebut meliputi instrumen perbankan, TD DHE Valas BI dalam dolar AS dan nondolar AS dengan jangka waktu hingga 12 bulan, Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), serta Suku Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) hingga 12 bulan di pasar sekunder. Devisa juga dapat ditempatkan pada SUN dan SBSN valas.

Selanjutnya, penempatan devisa tersebut dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan transaksi eksportir.

Pemanfaatannya mencakup transaksi FX swap beli eksportir dengan bank BUMN maupun non-BUMN sesuai PP No.21/2026, transaksi swap lindung nilai dengan BI, agunan kredit rupiah eksportir, serta agunan kredit rupiah eksportir ke bank non-BUMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online