Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Final, Ini Mekanismenya

Dany Saputra
Dany Saputra Minggu, 27 September 2026 13:47 WIB
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Final, Ini Mekanismenya

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memasuki tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Sistem tersebut disiapkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut SPP TDLN saat ini masih dalam tahap akhir persiapan sebelum resmi beroperasi penuh. Sistem tersebut sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada 10 September 2026.

"Sedikit update bahwa saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan go live," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/9/2026).

Aturan pelaksanaan SPP TDLN telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025 dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026. PMK No.49/2026 ditandatangani oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sasar Transaksi Digital dari Luar Negeri

Dalam pertimbangan PMK No.49/2026, pemerintah menyebut terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri dan menjadi objek PPN, tetapi pemungutannya belum optimal.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK No.49/2026, dikutip Minggu (27/9/2026).

PPN yang diatur dalam PMK tersebut dikenakan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Pemungutan PPN melalui SPP TDLN mencakup pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan. Berdasarkan Perpres No.68/2025, pihak yang menjadi Penyelenggara SPP TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Selain penyelenggara, mekanisme tersebut melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak Penerbit.

Berbeda dari PPN PMSE

Menteri Keuangan menegaskan pemungutan melalui SPP TDLN dilakukan selain oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP mencatat hingga 31 Agustus 2026 terdapat 277 PMSE yang telah memungut PPN PMSE. Dari pemungutan tersebut, realisasi setoran yang diterima mencapai Rp57,23 triliun.

Sementara itu, PPN yang dipungut melalui SPP TDLN harus diperhitungkan pelaku usaha dalam harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maupun JKP kepada pemanfaatnya.

Apabila BKP atau JKP tersebut termasuk objek PPN, PT Jalin sebagai Penyelenggara SPP TDLN akan memberikan konfirmasi kepada Pihak Terkait mengenai PPN yang terutang.

Selanjutnya, Pihak Lain wajib memungut PPN terutang dengan menggunakan formula 11/111 dikalikan harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maupun JKP.

Pihak Lain kemudian wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui Penyelenggara SPP TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi diterima.

"Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK No.49/2026.

Adapun Penyelenggara SPP TDLN akan memperoleh imbal jasa yang dihitung berdasarkan setoran PPN ke kas negara. Besaran imbal jasa tersebut nantinya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online