Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ilustrasi investasi - Freepik
Harianjogjacom, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate tetap di level 6 persen untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6 persen, suku bunga Deposit Facility 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
BACA JUGA : BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
“Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil RDG Bulan Oktober 2024, di Jakarta, Rabu.
Perry menekankan fokus kebijakan moneter jangka pendek pada stabilitas nilai tukar rupiah, karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Ke depan, BI terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA : Daya Beli Menurun, Pengusaha Ritel Usulkan Adanya Stimulasi
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.