LPS Ungkap Penyebab 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi pada 2026
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Dokter - ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait skema coordination of benefit atau CoB. Skema ini berupa gabungan klaim BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam menanggung tagihan kesehatan peserta.
Sesuai namanya, skema CoB atau koordinasi manfaat memungkinkan seseorang untuk memperoleh klaim bersamaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi swasta atas suatu kejadian atau risiko kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa menggunakan manfaat program tersebut sampai batas-batas tertentu sesuai ketentuan. Apabila terdapat biaya tambahan, asuransi swasta yang akan menanggungnya.
Skema coordination of benefit berjalan melalui berbagai perangkat regulasi. Namun, terdapat kabar baru bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan teranyar soal asuransi kesehatan, yang juga mencakup pengaturan skema CoB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa aturan baru asuransi kesehatan akan terbit pada paruh pertama tahun ini, antara kuartal I atau kuartal II.
OJK akan meminta tanggapan masyarakat dan para pelaku industri atas rancangan peraturan yang ada, sebelum menetapkan dan memberlakukannya.
BACA JUGA: Manfaat Tomat dan Cara Mengolah Agar Kandungan Gizi Tetap Utuh
"Beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat [coordination of benefit] dengan BPJS," jelas Ogi, Sabtu (25/1/2025).
OJK juga akan mengatur soal Dewan Penasihat Kesehatan (Medical Advisory Board) dan perjanjian kerja sama asuransi dengan pihak lain.
Kerja sama CoB sebenarnya menjadi simbiosis mutualisme, karena BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sama-sama memiliki peserta atau pemegang polis, lalu masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih holistik.
Peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif, maka jasa asuransi swasta dapat digunakan. Begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan.
Sayangnya, kerja sama tersebut belum berjalan maksimal. Tidak sedikit perusahaan asuransi swasta yang memilih untuk mundur dari kerja sama CoB.
Oleh karena itu, aturan yang lebih jelas dan menyeluruh, termasuk dari OJK, menjadi penting untuk pelaksanaan CoB ke depannya—yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga agar BPJS Kesehatan tetap kuat dan tidak menjadi 'lemah'.
Ogi menjelaskan bahwa asuransi jiwa memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis. Oleh sebab itu, Ogi mengatakan untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan saat ini.
OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure.
"OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penguatan proses underwriting akan menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam aturan baru OJK terkait asuransi kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola industri asuransi kesehatan yang lebih baik dan mencegah permasalahan yang dapat merugikan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 8 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Leeds United menang 1-0 atas Tottenham Hotspur berkat gol Noah Okafor menit ke-79 sekaligus mengakhiri puasa kemenangan lima pertandingan.
Shin Tae-yong dan Rizky Ridho mengkritik kondisi rumput JIS setelah Persija Jakarta menang 1-0 atas Persebaya Surabaya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 8 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan 13 stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Persita Tangerang kalah 0-1 dari Isen Mulang di kandang sendiri. Gol Adilson Silva pada menit ke-68 menjadi penentu kemenangan.