Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Investasi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta mencatat hingga Januari 2025 jumlah investor pasar modal di DIY bertumbuh menjadi 235.263 investor.
Kepala BEI Yogyakarta Irfan Noor Riza mengatakan selama Januari 2025, jumlah investor DIY bertambah sebanyak 5.408 investor atau bertumbuh sebesar 2,35% dalam satu bulan. Hal ini, menurutnya, menjadi momentum yang baik di awal tahun.
"Ini yang membuat kami bersemangat sekali, capaian di bulan Januari 2025 ini," ucapnya, Senin (3/2/2025).
BACA JUGA: BEI DIY Target Penambahan Investor Tahun Ini
Irfan mengungkapkan, dibandingkan dengan posisi setahun lalu atau Januari 2024, di mana jumlah investor DIY masih di angka 190.158 investor, maka terjadi pertumbuhan sebesar 23,72% dalam kurun waktu satu tahun. BEI optimistis pasar modal Indonesia akan terus bertumbuh, diikuti oleh pertumbuhan pasar modal di daerah khususnya di DIY dan sekitarnya. Oleh karena itu, Irfan optimistis target penambahan 50.000 investor di akhir tahun 2025 dari BEI DIY bisa tercapai.
"Kami optimistis pasar modal di Indonesia masih dipercaya dan masih menarik di mata masyarakat khususnya calon-calon investor yang ingin berinvestasi," ungkapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengapresiasi peran Galeri Investasi (GI) BEI dalam meningkatkan literasi keuangan dan akses informasi mengenai pasar modal bagi masyarakat luas.
OJK akan terus mendukung pertumbuhan ekosistem pasar modal melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan investor.
"Kolaborasi erat antara regulator, pelaku pasar, dan institusi pendidikan seperti GI BEI merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang inklusif dan berkelanjutan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.