Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi sebagai Jurnalis Korban KM Arupadatu I
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Bank Indonesia - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
“Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Astacita,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pendaftarannya
Bank sentral menyampaikan bahwa penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI melakukan penyesuaian pengaturan melalui ketentuan ini antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), dan pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; serta penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI); dan/atau
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d), eksportir untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank (untuk instrumen a), serta bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata Ramdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Cara beli iPhone 18 secara online dan offline di iBox, Digimap, Hello Store, dan Blibli lengkap dengan metode pembayaran.
Sebanyak 252 penerima bansos Gunungkidul membuat pernyataan berhenti judi online. Total 9.921 penerima terindikasi judi online pada 2026.