Kemenhaj Temukan 597.860 Data Jemaah Haji Bermasalah
Kemenhaj memperkuat integrasi data setelah menemukan 597.860 data jemaah bermasalah di tengah antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang.
Ilustrasi, Menteri Perdagangan, Budi Santoso (tengah) meninjau kestabilan harga komoditas di Pasar Potrojayan, Prambanan, Sleman./Istimewa-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman\r\n\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mendorong kerja sama antarnegara anggota G20 dalam menangani tiga isu perdagangan, yakni excess capacity, praktik kerja paksa atau forced labour, dan penerapan tarif Most Favored Nation (MFN).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sikap tersebut dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS), pada 30 September–1 Oktober 2026.
Budi mengatakan negara-negara anggota G20 memandang penyelesaian ketiga persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama. Namun, kerja sama tetap perlu memperhatikan perbedaan prinsip kebijakan serta orientasi ekonomi masing-masing negara.
Indonesia Soroti Excess Capacity
Dalam pembahasan mengenai excess capacity, Budi menekankan pentingnya melihat dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta berbagai faktor yang mendorong produksi.
Menurutnya, tingginya kapasitas produksi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan adanya excess capacity yang bersifat struktural.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Mendag Budi.
Indonesia, lanjutnya, mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pertama, diagnosis perlu dilakukan sebelum menentukan langkah penanganan. Penilaian terhadap excess capacity harus mempertimbangkan kondisi serta karakteristik setiap sektor secara menyeluruh.
Kedua, perlindungan perdagangan perlu dilakukan tanpa menciptakan ketegangan. Instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies dinilai penting agar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dapat merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.
Ketiga, transformasi perlu didorong melalui kerja sama. Penanganan excess capacity dinilai membutuhkan tindakan kolektif serta lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
Indonesia Tegaskan Komitmen Hapus Kerja Paksa
Dalam pembahasan kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmen terhadap penghapusannya sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja.
Budi mengatakan upaya perlindungan pekerja harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan negara lain.
“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri,” kata Mendag Budi.
Indonesia telah meratifikasi sembilan dari 10 Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.
Ketentuan mengenai penghapusan kerja paksa juga tercantum dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) dan dengan Uni Eropa (I-EU CEPA).
Indonesia Dorong Prinsip MFN Dipertahankan
Sementara itu, dalam pembahasan mengenai Most Favored Nation (MFN), Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral.
Menurutnya, MFN diperlukan untuk menjaga kepastian dan prinsip nondiskriminasi dalam perdagangan internasional.
Prinsip tersebut juga berperan dalam menyederhanakan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan.
Budi menilai pelemahan prinsip MFN dapat berdampak terhadap penerapan Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Mendag Budi.
Melalui pertemuan perdagangan G20 tersebut, Indonesia menekankan pentingnya penanganan persoalan perdagangan secara berbasis bukti, perlindungan hak pekerja, serta penguatan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenhaj memperkuat integrasi data setelah menemukan 597.860 data jemaah bermasalah di tengah antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.