OJK Blokir 702.833 Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Terselamatkan

Jumali
Jumali Selasa, 27 Oktober 2026 13:17 WIB
OJK Blokir 702.833 Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Terselamatkan

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu semakin waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan penipuan yang menyamar sebagai lembaga resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Di sisi lain, upaya penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan sejak pusat tersebut mulai beroperasi hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (27/10/2026), OJK merinci 330 entitas dan aktivitas yang ditangani terdiri dari 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Pinjol Ilegal Tawarkan Pencairan Cepat

Pinjaman online ilegal menjadi kategori terbanyak dalam penanganan Satgas Pasti selama Agustus–September 2026. Pelaku menawarkan pinjaman melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.

Penawaran tersebut umumnya mengandalkan kemudahan pencairan dana untuk menarik calon korban. Namun, masyarakat berisiko menghadapi bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan.

Selain pinjol ilegal, Satgas Pasti menemukan aktivitas penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu. Modus ini bertujuan membangun kepercayaan calon korban sebelum pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku dapat memanfaatkan identitas lembaga atau pihak lain agar penawaran terlihat meyakinkan. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa keaslian akun, nomor kontak, serta legalitas layanan sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.

Satgas Pasti Hentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

Secara akumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, terdapat 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang turut ditangani.

Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026. Entitas tersebut diketahui belum memiliki izin usaha dari OJK.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum menggunakan produk keuangan. Kemudahan akses atau tampilan profesional sebuah aplikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyedia layanan tersebut telah memiliki izin yang diperlukan.

IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan

Penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang berkaitan dengan penipuan.

Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. Sementara itu, dana yang dikembalikan kepada korban tercatat Rp207,16 miliar.

Kedua angka tersebut menunjukkan capaian yang berbeda. Dana yang diblokir tidak otomatis berarti seluruhnya telah dikembalikan kepada korban, sehingga masyarakat tetap perlu segera melapor apabila menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

Enam Cara Menghindari Penipuan Keuangan

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran keuangan ilegal, terutama yang beredar melalui kanal digital. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  1. Waspadai keuntungan investasi yang tidak masuk akal. Jangan mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

  2. Periksa legalitas penyedia layanan. Pastikan pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan memiliki legalitas yang sesuai melalui kanal resmi OJK.

  3. Jangan mudah mengeklik tautan mencurigakan. Berhati-hatilah terhadap tawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

  4. Verifikasi identitas sebelum mentransfer uang. Waspadai nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer, konfirmasikan melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.

  5. Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan membagikan informasi rekening, kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain.

  6. Segera laporkan dugaan penipuan. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan, gunakan kanal resmi Satgas Pasti dan IASC.

Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kerugian akibat penipuan keuangan. Sebelum menyetujui pinjaman, menanamkan dana, atau mentransfer uang, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas layanan dan memverifikasi identitas pihak yang menghubungi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online