Advertisement
Indosat & IM2 Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/04/indosat-im2-dimintai-pertanggungjawaban-pidana-364713/indosat-2" rel="attachment wp-att-364715">http://images.harianjogja.com/2013/01/indosat-370x112.jpg" alt="" width="370" height="112" />JAKARTA –- Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan frekuensi 3G itu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menentukan bahwa kedua perusahaan itu (PT Indosat Tbk&PT IM2), berdasarkan surat penyidikan No. 01/F.2/2013, pada 3 Januari 2013, kedua korporasi itu diminta pertanggungjawaban pidana.
“Dengan menentukan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, semoga ini efektif dalam mengembalikan uang negara. Direksi [PT Indosat&IM2] diharapkan bisa bertangungjawab,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (4/1/2013).
Dia memaparkan penyidik Kejagung telah menentukan dua prusahaan itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, katanya, akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, perkembngan penanganan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan jaringan 3G oleh Indosat dan IM2, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka Dirut IM2 Indar Atmanto dan salah satu mantan direktur berinisial JSS.
“Prioritas Kejagung terkait dengan pengembalian aset negara. Korporasi sebaga pihak yang dapat pertanggungjawaban pidana bisa lebih efektif dalam pengembalian uang negara.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi IM2 mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Turun Tajam Hari Ini 28 Mei 2025
- PP 46/2025 Dinilai Mampu Selamatkan 1,7 Juta Pekerja Sektor Perindustrian dari PHK
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
Advertisement

Prabowo Tiba di Jogja Jelang Kedatangan Macron untuk Kunjungan ke Candi Borobudur
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Credit Scoring Berpengaruh pada Masa Depan Mahasiswa
- Libur Kenaikan Isa Almasih, KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan KRL Jogja Solo
- Rangkaian HUT ke-47 Pasar Modal Indonesia Tanam 1.500 Pohon di Banyumas
- Realisasi Belanja APBN di DIY hingga April 2025 Mencapai Rp5,95 Triliun
- Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Advertisement