Advertisement
Indosat & IM2 Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/04/indosat-im2-dimintai-pertanggungjawaban-pidana-364713/indosat-2" rel="attachment wp-att-364715">http://images.harianjogja.com/2013/01/indosat-370x112.jpg" alt="" width="370" height="112" />JAKARTA –- Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan frekuensi 3G itu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menentukan bahwa kedua perusahaan itu (PT Indosat Tbk&PT IM2), berdasarkan surat penyidikan No. 01/F.2/2013, pada 3 Januari 2013, kedua korporasi itu diminta pertanggungjawaban pidana.
“Dengan menentukan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, semoga ini efektif dalam mengembalikan uang negara. Direksi [PT Indosat&IM2] diharapkan bisa bertangungjawab,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (4/1/2013).
Dia memaparkan penyidik Kejagung telah menentukan dua prusahaan itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, katanya, akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, perkembngan penanganan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan jaringan 3G oleh Indosat dan IM2, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka Dirut IM2 Indar Atmanto dan salah satu mantan direktur berinisial JSS.
“Prioritas Kejagung terkait dengan pengembalian aset negara. Korporasi sebaga pihak yang dapat pertanggungjawaban pidana bisa lebih efektif dalam pengembalian uang negara.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi IM2 mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp991.000
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis (17/7/2025)
- Bank Indonesia Putuskan Turunkan BI-Rate Jadi 5,25 Persen
- Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
- Harga Bitcoin Capai 123.000 Dolar AS, Pelaku Kripto Ingatkan Investor untuk Bijak
Advertisement

Trah Sultan HB II Dukung Fadli Zon Tulis Ulang Sejarah Geger Sapehi 1812
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
- Trump Tertarik Tembaga Indonesia, Pemerintah Perkuat Produk Hilirisasi
- Bank Indonesia Putuskan Turunkan BI-Rate Jadi 5,25 Persen
- RI Kena Tarif Impor 19% dan AS 0%, Apindo DIY Sebut Bukan Deal yang Baik
- Bank Indonesia Nilai Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia dan Amerika Akan Berdampak Positif, Ini Alasannya
- Bank Indonesia Turunkan BI Rate Jadi 5,25 Persen, Simak Penjelasan tentang Kebijakan Lainnya
- Selama Libur Sekolah Terjadi Lonjakan Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement