Advertisement

OJK Siap Awasi Perbankan Daerah

Sabtu, 27 Juli 2013 - 18:21 WIB
Maya Herawati
OJK Siap Awasi Perbankan Daerah One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su - Files (SINGAPORE / Tags: BUSINESS)

Advertisement

[caption id="attachment_431637" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/27/ojk-siap-awasi-perbankan-daerah-431635/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-21" rel="attachment wp-att-431637">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-rupiah-ilustrasi-reuters2-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

Harianjogja.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera beroperasi di enam kantor regional guna melanjutkan fungsi pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di tingkat daerah.

Advertisement

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono menuturkan pengawasan kepada lembaga keuangan bank di daerah dilakukan untuk melanjutkan tugas Bank Indonesia terkait transisi pengawasan perbankan yang beralih per Januari 2014.

"Sudah disiapkan enam kantor regional diantaranya Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar membawahi total 29 kantor perwakilan dengan tugas pengawasan bank daerah, pasar modal dan lembaga bukan bank," ujarnya seusai sosialisasi OJK dengan media di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2013).

Menurutnya, selain fungsi pengawasan, OJK juga mendapat mandat pada pengaturan dan perlindungan konsumen atau nasabah sesuai Pasal 4 Undang-Undang OJK untuk melakukan prudential terhadap lembaga keuangan dan market conduct, serta perlindungan konsumen dengan menjamin terselenggaranya lembaga keuangan yang adil, teratur, transparan dan melindungi konsumen.

Sementara, fokus edukasi dan pengawasan mencakup pencapaian kepercayaan diri pasar supaya konsumen dan investor mempunyai kenyamanan dalam berhubungan dengan lembaga keuangan maupun saat menggunakan produk perbankan.

Sejauh ini, peraturan mengenai perlindungan konsumen telah disusun dan segera ditandatangani, meliputi materi tolok ukur lembaga keuangan bank/non bank dan pasar modal yang memenuhi standar dan tidak menyimpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Nataru, BPTD Kelas III Yogyakarta Memasang Sejumlah LPJU di JJLS

Bantul
| Senin, 04 Desember 2023, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement