Advertisement
INVESTASI ASURANSI : OJK Sebut Pengaduan Tertinggi Adalah Klaim Tak Cair
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 4.500 pelaporan tentang lembaga keuangan. Dari jumlah tersebut pengaduan asuransi dan lembaga pembiayaan mencapai 500 aduan. Banyak nasabah asuransi yang mengeluh sulitnya pencairan klaim.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengungkapkan tingginya pelaporan atau aduan lembaga asuransi disebabkan masyarakat atau konsumen masih belum memahami produk asuransi.
Advertisement
“Hanya persoalan edukasi. Para pemegang polis rata-rata tidak paham produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi. Mana yang bisa dikover dan mana yang tidak, sehingga saat mengajukan klaim tidak keluar,” papar Kusumaningtuti, Jumat (4/10/2013).
Kusumaningtuti menegaskan seharusnya konsumen memahami lebih dulu tentang produk keuangan yang akan diadukan. Ketentuan perbedaan paham tersebut harus saling dimengerti, baik oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi.
“Perbedaan paham harus diselesaikan baru diadukan karena ini merupakan prinsip kepercayaan. Di lain pihak, di agen penjualan juga kurang kooperatif,
tidak menjelaskan produk dengan detil, apa saja risikonya,” katanya.
Sesuai komitmennya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara jasa keuangan, lembaga yang baru mulai beroperasi awal tahun ini akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan asuransi.
“Dalam Peraturan OJK (POJK) No 1/2013 mensyaratkan kepada lembaga keuangan untuk turut serta mengedukasi nasabahnya,” tuturnya.
Susah dan Mudah
Peserta asuransi yang namanya tidak mau disebut, mengaku pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan dari sebuah perusahaan asuransi swasta cabang Jogja.
Awalnya, dia tertarik dengan program asuransi kesehatan dan jiwa yang ditawarkan. Semua persyaratan baik administrasi, medical chek-up maupun biaya pembayaran premi untuk jangka waktu setahun telah diselesaikan, dan dibayar.
Satu minggu setelah premi dibayar dia akhirnya diterima sebagai pemegang asuransi jiwa.
Namun dia kecewa saat klaim kesehatan tidak bisa dicairkan. Setelah melakukan proses negosiasi yang alot, perusahaan asuransi akhirnya mau mengembalikan premi yang dibayar dengan cara mengangsur.
“Tapi tetap saja saya kecewa dengan tindakan perusahaan yang seenaknya,” tambahnya yang juga karyawan perusahaan swasta.
Namun, Adi Dodi, 45, seorang pegawai pemerintahan pernah merasakan bagaimana perusahaan asuransi memberi klaim asuransi dengan mudah. “Ketika itu saya terserang stroke ringan, dan harus dirawat di rumah sakit. Akhirnya saya memanggil pihak asuransi untuk mengurus klaim saya,” cerita Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
Advertisement