Advertisement
PENERIMAAN PAJAK : 65.866 UKM Tak Tunaikan Kewajiban

Advertisement
Penerimaan pajak dari UKM di Bantul tidak mencapai setengah dari total wajib pajak.
Harianjogja.com, JOGJA—Dari 84.019 wajib pajak (WP) usaha kecil menengah (UKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 65.866 WP UKM tidak membayar pajak sejak 2012 hingga 2014. Artinya, hanya sekitar 20% atau 18.153 WP UKM saja yang sampai saat ini konsisten membayar pajak.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan mengatakan sektor UKM satu sisi menjadi penyumbang pajak tertinggi di DIY. Namun, di sisi lain banyak UKM di DIY yang belum membayar pajak sesuai ketentuan.
"Kemungkinan mereka lupa. Tugas kami, melakukan sosialisasi agar mereka membayar pajak," kata Rudi di kantornya, Jumat (20/2/2015).
Selama 2014, Ditjen Pajak DIY mendapat penerimaan pajak sebesar Rp3,08 triliun atau kurang dari target yang ditentukan sebesar Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut 50% pajak yang diterima justru berasal dari kalangan UKM. Pihaknya mengimbau agar masyarakat dengan suka rela membayar pajak sesuai ketentuan.
"Kalau yang lain tidak bayar, tentu menimbulkan ketidakadilan bagi lainnya. Kalau ditambah 50 persen atau 20.000 UKM saja tahun ini, maka penerimaan pajak bisa naik. Kami akan lakukan penagihan pajak bagi UKM," katanya.
Uang pembayaran pajak yang dihimpun, jelas Rudy, langsung disetor melalui bank untuk meminimalisasi
kecurangan di lingkungan pegawai pajak.
"Di 2015 ini, kami berharap penerimaan pajak meningkat dengan target pendapatan Rp4 Triliun. Kami akui
sosialisasi untuk membayar pajak ini kurang, untuk itulah kami akan gencarkan dengan operasi pasar," katanya.
Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DIY, Prasetyo Atmodjo mengatakan, Ditjen Pajak perlu memilah-milah dan mengkasifikasi UMKM yang belum membayar pajak. Apakah dari pengusaha mikro, kecil atau menengah.
Ada kemungkinan, sambungnya, yang belum membayar pajak dari kalangan pengusaha mikro. Selain itu, belum tentu UMKM yang masuk dalam data Ditjen mendapat keuntungan terus dari usahanya.
"Untuk itu, Dijten Pajak perlu melakukan pendekatan persuasif dan edukatif untuk menarik pajak dari UMKM," katanya kepada Harianjogja.com kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement