Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ikatan Notaris
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Ikatan Notaris untuk meningkatkan kepesertaan
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) DIY melakukan terobosan baru untuk membangun awarness masyarakat dan menjaring kepersertaan.
Advertisement
Terobosan dilakukan dengan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jogja.
Kepala Cabang BPJS TK DIY Moch Triyono mengatakan, langkah ini dilakukan karena kepesertaan BPJS TK saat ini masih jauh dari harapan. Padahal, katanya, selain bersifat wajib, kepesertaan BPJS diamantkan oleh undang-undang.
"Tapi, masih sangat banyak pengusaha atau perusahaan yang lalai mengikutsertakan karyawan mereka ke BPJS TK," ujarnya, Rabu (6/5/2015) di kantornya.
Menurutnya, masih banyak pemberi kerja yang belum sepenuhnya paham kewajiban itu. Terbukti, tidak sedikit yang mengesampingkan kewajibannya.
"Sebagian besar masih menganggap keikutsertaan karyawan ke BPJS TK sebagai beban. Padahal kalau mereka menganggap karyawan sebagai partner dan asset, seharusnya mereka juga memperhatikan hak-hak karyawan termasuk hak menjadi peserta BPJS TK,” kata Triyono.
Sadar masih sangat besar pekerja formal dan non formal, bahkan PNS yang belum menjadi anggota, BPJS TK pun gencar menggelar kampanye. Bertajuk Kampanye "Tanya Saya”, BPJS TK secara periodik mengadakan sosialisasi tentang lembaga dan program BPJS TK.
Salah satunya, dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT di DIY. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan Informasi bagi para Notaris dan PPAT terutama terkait Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewenangan kami adalah memberikan jaminan sosial perlindungan tenaga kerja baik formal ataupun non formal termasuk PNS. Program kami ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematin(JK)dan Jaminan Hari Tua (JHT),” papar Triyono.
Harapannya, pemilik perusahaan diharapkan segera mendaftarkan karyawannya setelah perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Menjawab pertanyaan peserta tentang manfaat, Triyono menegaskan, BPJS TK memberikan jaminan ketika terjadi kecelakaan dalam ruang lingkup pekerjaan.
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian sebesar Rp21 juta dan Manfaat Jaminan Hari Tua dalam bentuk Tabungan.
"Jika meninggal wajar, kami memberikan santunan sebesar Rp21 juta dan kami serahkan sebelum pemakaman. Tapi kalau meninggal dalam tugas, santunan yang kami berikan hampir Rp75 juta,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sleman Agung Herning Indradi Prajanto dan Ketua Ikatan PPAT Sleman Hitaprana mengatakan, baik Notaris maupun PPAT merupakan profesi yang berkaitan dengan legalitas pendirian Badan Usaha.
Mereka berharap dapat menjadi duta BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Bulog Salurkan 35 Persen Minyakita Langsung ke Pengecer
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
Advertisement
Advertisement




