Advertisement
UKM DIY : Pemerintah Gratiskan SKP
Advertisement
UKM DIY diberi keleluasaan mengakses SKP.
Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggratiskan biaya pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) bagi UKM. Untuk tahap awal, dari sekitar 63.000 UKM di sektor ini, Pemerintah menargetkan 2.000 UKM.
Advertisement
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan jika selama ini SKP hanya diberlakukan untuk pelaku usaha menengah ke atas. Namun saat ini SKP juga diberlakukan untuk menengah ke bawah. Beberapa manfaat yang diperoleh dari SKP tersebut di antaranya, UKM menghasilkan produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi. UKM juga difasilitasi untuk memperoleh sarana pengolahan seperti alat pengolahan dan pendukungnya.
Selain itu UKM juga difasilitasi untuk memperoleh kemasan yang baik dan didaftarkan untuk branding tertentu, mendapatkan program penandaan SNI dari lembaga sertifikasi produk.
“Pemberlakukan untuk UKM dilakukan secara bertahap. Sebab, merekalah pelaku usaha yang paling besar jumlahnya,” ujar Saut usai membuka "Temu Koordinasi Pengembangan Sistem Penerbitan SKP, Peresmian SKP Online, dan Fasilitasi SKP untuk UKM", Selasa (19/5/2015) di Hotel Inna Garuda.
Dia menambahkan, selain secara kuantitas paling besar jumlah produknya juga paling banyak dan bersentuhan langsung dengan konsumen. Oleh karenanya, penerapan SKP bagi UKM tersebut layak dilakukan agar segala produk yang dipasarkan sesuai standar kelayakan.
“Untuk tahun ini kami targetkan 2.000 UKM dulu dari 63.000 UKM. Tapi, UKM Kecil dulu. Kalau Mikronya menyusul karena jumlahnya paling banyak,” tukasnya.
Hingga April 2015, lanjutnya, jumlah SKP yang diterbitkan KKP sebanyak 3.022 sertifikat terdiri atas 2.906 sertifikat untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala menengah-besar dan 116 sertifikat untuk UPI skala mikro-kecil.
“Untuk UKM kami gratiskan biayanya. Untuk kewenangan penerbitan SKP kami serahkan ke masing-masing provinsi,” ujar Saut.
Sementara, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Maria Supriyati mengatakan, dari sekitar 442 unit usaha pengolahan ikan di DIY, terdapat sebanyak 2.668 orang pengolah. Mereka mampu mengolah bahan sebanyak 2.756 Ton dalam setahun.
“Cuma, dari jumlah 442 UPI hanya 14 UPI yang mendapat SKP. Ini masih jauh dari ideal. Kami mendukung langkah KPP untuk mendelegasikan kewenangan SKP kepada masing-masing provinsi agar seluruh UPI bisa dengan mudah mengajukan SKP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement



