Advertisement
BARANG IMPOR : Sweeping Barang Impor Tak Ber-SNI, Perlukah?

Advertisement
Barang impor tak ber-SNI diisukan akan di-sweeping
Harianjogja.com, JOGJA- Maraknya isu sweeping terhadap produk-produk teknologi informasi dan perangkat elektronik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) cukup meresahkan pengusaha. Selain tidak ada sosialisasi, isu tersebut berdampak pada transaksi penjualan.
Advertisement
Salah seorang pengusaha aksesoris komputer Tri Harjono mengatakan, isu razia tersebut satu sisi menimbulkan keresahan di sejumlah pedagang. Sebab, selama ini banyak pengusaha yang belum mendapatkan informasi secara detail bagaimana produk SNI tersebut.
"Isu itu memang menimbulkan keresahan. Belum ada sosialisasi kok sudah ada isu sweeping," kata pemilik Aksesoris Komputer Milenia itu di Jogja Expo Center (JEC), Minggu (1/11/2015).
Dia berharap agar Dinas terkait seperti Disperindagkop-UKM DIY memberikan penjelasan terkait produk bersandar SNI agar pengusaha lebih memahami persoalan.
Dia berharap, isu terkait sweeping produk-produk non SNI tersebut tidak mengganggu iklim bisnis komputer, perangkat IT dan elektronik yang saat ini sedang lesu. "Besok [hari ini] kami akan menggelar pertemuan dengan Disperindagkop," katanya.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia (Apkomindo) DIY, Dicky Purnawibawa menyampaikan, isu sweeping yang muncul tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Apkomindo DIY, katanya, berinisiatif untuk menemui dan membahas isu tersebut dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DIY. "Kami ingin meminta kejelasan," kata Dicky.
Dijelaskan dia, satu sisi semua produk termasuk komputer harus ber-SNI. Hanya saja, standar SNI yang sesuai itu seperti apa masih menjadi pertanyaan. "Apakah perlu pengusaha memiliki surat izin dari importir? Semestinya, kalau izin sudah ada diimportir, pedagang tidak perlu memegang izin. Cuma, kami masih akan mendiskusikan itu," tandas dia.
Menurut Dicky, ?perangkat IT dan lainnya, bukan hanya terkait persoalan SNI saja. Sebab, yang paling penting juga masalah barang-barang ilegal di pasaran. Dia mendukung upaya Disperindagkop-UKM DIY agar pengusaha tidak menjual barang ilegal karena hampir dipastikan akan merugikan konsumen. "Untuk anggota Apkomindo dipastikan tidak ada produk ilegal," ungkap Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

Perbaikan Jalan di Sentolo yang Ditanami Pohon Pisang: Tanah Uruk Bukan dari Pemkab Kulonprogo, Tapi dari CSR
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pertahankan Suku Bunga Bank 5,5 Persen, BI: Pertumbuhan Ekonomi Semester II Diprakirakan Membaik
- Helmy Yahya Beberkan Strategi Bisnis Kosmetik 2025 dalam Beautypreneur Summit Vol. 5 bersama Mash Moshem Indonesia
- Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah, Borong SBN hinggaRp124,33 Triliun
- Diluncurkan Pertengahan Maret 2025, Pengguna QRIS Tap Capai 47,8 Juta Orang
- BMW Grup Tegaskan sebagai Pemilik Sah Merek Dagang M6
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
Advertisement
Advertisement