Advertisement
EIN Bahas Dampak Ekonomi Dari Airbnb
Rayful Mudassir Hariyadi Sukamdani saat membuka FGD terhadap dampak sharing economy pada sektor pariwisata, properti dan perumahan di Hotel Sahid Jaya. - Bisnis Indonesia/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Aplikasi yang bergerak di sektor pariwisata, properti dan perumahan yang beroperasi di Indonesia selaiknya mendaftar terlebih dahulu ke otoritas terkait. Tanpa mendaftar, aplikasi tersebut dapat mengganggu ekonomi dalam negeri perusahaan yang mendaftar.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menggelar FGD terhadap dampak sharing economy pada sektor pariwisata, properti dan perumahan. Salah satunya tentang Airbnb. Ketua Poka Properti dan Perumahan Hariyadi Sukamdani mengharap pertemuan tersebut dapat menjadi gagasan untuk diberikan kepada pemerintah. “Pertemuan ini untuk mengantisipasi tentang dampak sharing ekonomi yang terjadi saat ini. Nantinya diharapkan akan menjadi rekomendasi kepada pemeritah,” kata Hariyadi saat pelaksanan FGD di Hotek Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Salah satu perhatian dalam diskusi ini ialah aplikasi Airbnb penyedia kamar, apartemen maupun rumah masyarakat. Aplikasi ini belum melakukan pendaftaran di dalam negeri sehingga dikhawatirkan menganggu ekonomi dalam negeri perusahaan yang sudah mendaftar.
“Aplikasi maju dan mendunia adalah Airbnb dan telah ada negara yang sudah melakukan regulasi seperti di Singapura,” kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia itu.
Sementara Ketua Pokja Industri Pariwisata Dony Oskaria mengatakan pemerintah harus sudah fokus untuk menyiapkan terkait sharing ekonomi ini untuk mendorong percepatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya era saat ini termasuk sharing ekonomi yang terjadi harus dikontrol dengan baik untuk mencegah adanya penyalahgunaan platform Airbnb termasuk dijadikan sebagai persembunyian pelaku kriminal.
“Kami harap output dari FGD ini berdampak kepada pembuat peraturan,” katanya.
Menurutnya KEIN akan memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kementerian Pariwisata terhadap kondisi ini. Pasalnya kata Doni, marketplace seperti Airbnb harus mendaftarr di Kemenpar dan untuk kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



