Advertisement

DJP DIY dan Pemkab Sleman Luncurkan KSWP

Holy Kartika Nurwigati
Selasa, 15 Mei 2018 - 06:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
DJP DIY dan Pemkab Sleman Luncurkan KSWP Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kakanwil DPJ DIY Dionysius Lucas Hendrawan beserta staf dan pengusaha berfoto bersama seusai peresmian dan pengoperasian aplikasi KSWP yang diluncurkan di Gedung Grha Sarina Vidi, Senin (14/5/2018). - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Mempermudah masyarakat dan pemerintah kabupaten dalam memastikan status wajib pajak yang akan melakukan perizinan, Kanwil DJP DIY dan Pemkab Sleman meluncurkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Grha Sarina Vidi, Senin (14/5/2018).

Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan aplikasi KSWP sudah sejak dua tahun lalu dikeluarkan. KSWP dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk pencegahan korupsi hingga saat ini.

Advertisement

"KSWP ditujukan untuk pemda dan diharapkan, masyarakat yang tengah melakukan kegiatan atau permohonan perizinan bisa melakukan pengecekan status perpajakannya," ujar Lucas.

Sistem ini akan menunjukkan kepada petugas, validasi data perpajakan masyarakat yang melakukan permohonan izin, untuk usaha atau kegiatan apapun. Apabila wajip pajak yang masih memiliki tanggungan pajak melakukan registrasi untuk permohonan perizinan, maka sistem tersebut akan langsung mengkonfirmasi.

"Di wilayah DIY selain Sleman, layanan ini juga sudah ada di Wates [Kulonprogo]. Nanti akan segera menyusul untuk diaplikasikan di Pemkot Jogja, Pemkab Bantul dan Pemkab Gunungkidul," jelas Lucas.

Lucas menambahkan KSWP ini ke depan bisa menjadi bagian dari sistem yang dibuat pemda. Sistem tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menyambut baik aplikasi tersebut. Pasalnya, tak hanya akan mempermudah petugas perizinan dalam melakukan validasi data pemohon atau masyarakat.

"Akan tetapi, juga dapat mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaporkan pajak yang harus dibayarkan mereka. Program ini bagian dari kewajiban kami [Pemkab Sleman] dalam memberikan perizinan yang dapat disinergikan dengan kantor Direktorat Jenderal Pajak," jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement