Advertisement
DJP DIY dan Pemkab Sleman Luncurkan KSWP
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Mempermudah masyarakat dan pemerintah kabupaten dalam memastikan status wajib pajak yang akan melakukan perizinan, Kanwil DJP DIY dan Pemkab Sleman meluncurkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Grha Sarina Vidi, Senin (14/5/2018).
Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan aplikasi KSWP sudah sejak dua tahun lalu dikeluarkan. KSWP dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk pencegahan korupsi hingga saat ini.
Advertisement
"KSWP ditujukan untuk pemda dan diharapkan, masyarakat yang tengah melakukan kegiatan atau permohonan perizinan bisa melakukan pengecekan status perpajakannya," ujar Lucas.
Sistem ini akan menunjukkan kepada petugas, validasi data perpajakan masyarakat yang melakukan permohonan izin, untuk usaha atau kegiatan apapun. Apabila wajip pajak yang masih memiliki tanggungan pajak melakukan registrasi untuk permohonan perizinan, maka sistem tersebut akan langsung mengkonfirmasi.
"Di wilayah DIY selain Sleman, layanan ini juga sudah ada di Wates [Kulonprogo]. Nanti akan segera menyusul untuk diaplikasikan di Pemkot Jogja, Pemkab Bantul dan Pemkab Gunungkidul," jelas Lucas.
Lucas menambahkan KSWP ini ke depan bisa menjadi bagian dari sistem yang dibuat pemda. Sistem tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.
Bupati Sleman, Sri Purnomo menyambut baik aplikasi tersebut. Pasalnya, tak hanya akan mempermudah petugas perizinan dalam melakukan validasi data pemohon atau masyarakat.
"Akan tetapi, juga dapat mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaporkan pajak yang harus dibayarkan mereka. Program ini bagian dari kewajiban kami [Pemkab Sleman] dalam memberikan perizinan yang dapat disinergikan dengan kantor Direktorat Jenderal Pajak," jelas Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement