Advertisement
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Jateng Melonjak 700%, Legalkah?
Sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos/Agoes Rudianto
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jawa Tengah melonjak tajam. Dari yang berjumlah 2.119 TKA pada akhir tahun 2017, kini mencapai 14.148 TKA.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan peningkatan tenaga kerja karena kebutuhan beberapa perusahaan membutuhkan TKA untuk pengoperasian manajemen perusahaan. "TKA di Jateng memang semakin banyak, ini sering dengan meningkatnya pemodal asing [PMA] yang membangun perusahaan di Jawa Tengah. Kebanyakan mereka memilih Jateng karena memiliki upah yang kompetitif," kata Wika Kamis (2/8/2018).
Advertisement
Wika mengaku, dia dan jajarannya tengah mencari tahu TKA yang bekerja di Jawa Tengah, dan akan melihat dokumennya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia berharap para TKA yang menyerbu provinsi Jawa Tengah tersebut sudah memiliki dokumen lengkap dan akan bertukar ilmu dengan tenaga kerja lokal. "Ya bisa saja ini investasi di Jateng cukup banyak, perusahaan Asing biasanya membawa tenaga ahlinya. Di satu sisi bagus, banyak investasi masuk, tetapi kami berharap nantinya ada alih teknologi ke tenaga kerja kita, dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga Kerja Lokal," ucapnya.
BACA JUGA
Menurutnya, dari data yang dihimpun oleh Disnakertrans Jateng, jumlah TKA terbanyak dari Tiongkok. Pasalnya, banyak pengusaha asal Tiongkok yang melakukan ekspansi bisnis ke Jawa Tengah.
"Kami cek betul-betul ini, kalau jumlah asal negaranya kami bisa tahu, tetapi kalau posisinya di mana kami masih cari. Paling tinggi masih dari Tiongkok 4.219 orang, kemudian Jepang 1.744 orang dan ketiga dari Korea Selatan 1.598 orang," tuturnya.
Sebelumnya, pada (1/8) Disnakertrans menginspeksi ke PT Jiale Indinesia Textile dan PLTU Tanjung Pati Jepara. Kedua perusahaan tersebu kedapatan memiliki TKA dan tidak dapat menunjukkan dokumen secara lengkap.
"Data dari kemenaker, Perusahaan PT Jiale Indonesia Textile mempekerjakan 137 TKA. Namun perusahaan menyatakan 56 TKA asal Tiongkok. Kami minta dokumennya hanya bisa menunjukan 34 TKA. Kemudian saya minta untuk dilengkapi," tuturnya.
Wika mengimbau kepada tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia berharap, agar pengusaha selalu jujur dan melaporkan jumlah TKA yang bekerja di perusahaanya.
"Sekarang mengurus izin TKA tidaklah sulit. Izin pertama di Kemenaker, dan perpanjangan cukup di daerah, cukup dengan bukti pembayaran pajak setahun $1.200 itu saja tidak perlu menggunakan pihak ketiga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi Pemkab Gunungkidul Serap Ratusan Tenaga Kerja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi DIY
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 3 Juta per Gram
- Stimulus Lebaran 2026 dan WFA Dongkrak Kunjungan Mal DIY
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Easycash Luncurkan Mojang untuk Literasi Gen Z
Advertisement
Advertisement







