Advertisement
Kemenhub Sebut Tidak Ada Maskapai Dapat Rapor Merah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tidak ada maskapai yang mendapat rapor merah atau kepemilikan modal negatif terhitung Mei 2017 hingga Mei 2018. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti.
"Terkait dengan ekuitas laporan keuangan maskapai tahun 2017 tidak ada ekuitas merah, sementara untuk 2018 ini belum dapat laporan," kata Polana dalam konferensi pers akhir tahun 2018 dan kesiapan Natal-Tahun Baru 2019 di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Advertisement
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnis berharap tahun ini juga tidak ditemukan ekuitas negatif. "Mudah-mudahan tetap biru rapornya untuk angkutan udara kita," katanya.
Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.
Laporan keuangan tahun 2017 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2018. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tgl 30 Juni 2018 dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.
Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2017 teraudit pada 30 Juni 2018.
Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.
Apabila ditemukan perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif, Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, yakni memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.
Apabila sampai 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah sebagai berikut, melakukan "review" dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh perusahaan tersebut. Kemudian meminta perusahaan mempresentasikan rencana bisnis untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement