Advertisement
Pemerintah Izinkan Lion & Wings Air Terapkan Bagasi Berbayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penerapan bagasi berbayar untuk masakapai Lion Air dan Wings Air disetujui pemerintah.
Kementerian Perhubungan akan memberikan lampu hijau bagi Lion Air dan Wings Air untuk memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya, setelah dilakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan prosedur standar operasi.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhun Polana B. Pramesti mengatakan persetujuan perubahan prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Lion Air dan Wings Air diberikan sejak 8 Januari 2019.
“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," kata Polana, Selasa (8/1/2019).
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut, dia diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Lion Air dan Wings Air, lanjutnya, telah menyampaikan penghapusan bagasi gratis (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, Polana menjelaskan kedua maskapai di bawah naungan Lion Air Group tersebut wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.
Kedua, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Ketiga, memastikan proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Intinya, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills dapat dikenakan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement