Advertisement
KPPBC Kudus Perketat Peredaran Vape

Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat aturan peredaran produk likuid vape atau cairan rokok elektrik. KPPBC meningkatkan operasi adanya pelanggaran.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan pada 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.
Advertisement
"Apalagi mayoritas pemilik toko penjualan vape masih menjual vape tanpa pita cukai," katanya, Selasa (15/1/2019).
Sementara mulai 2019, kata dia, penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai.
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.
Mengingat KPPBC Kudus sebelumnya sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.
Lokasi penjualan vape di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang sejak bulan September 2018.
Di tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial, seperti facebook maupun instagram. Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- NATO Diingatkan Trump untuk Berhenti Beli Minyak Rusi
- Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal
- BEI DIY Optimistis Bisa Menambah 50.000 Investor di 2025
- Pakar UGM: Kesinambungan Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Stabilitas Pasar
- 5 Bank Disuntik Rp200 Triliun, Begini Penjelasan Indef
- Alasan dan Skema Merger Pelita Air dan Garuda
Advertisement
Advertisement