Advertisement
OJK Dorong Pengembangan Perusahaan Pembiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengatakan POJK ini mengatur berbagai hal terkait dengan bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya, cara pembiayaan termasuk pembiayaan infrastruktur, serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) Neto.
Advertisement
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan. Hal itu bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.
“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan down payment (DP) nol persen ini,” kata dia dalam rilisnya, Rabu (16/1).
Ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan. Kemudian, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan. Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntut Ganti Rugi, Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PwC Rp1,2 Triliun
- IBL 2024 Pakai Format Home Away agar Industri Bola Basket Meroket
- Pengobatan Berhasil, 141 Pengidap HIV Wonogiri Tersupresi & Tak Lagi Menularkan
- Formula 1 Umumkan Kalender Balapan 2024, China dan Miami Ikut jadi Tuan Rumah
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement