Advertisement
OJK Dorong Pengembangan Perusahaan Pembiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengatakan POJK ini mengatur berbagai hal terkait dengan bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya, cara pembiayaan termasuk pembiayaan infrastruktur, serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) Neto.
Advertisement
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan. Hal itu bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.
“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan down payment (DP) nol persen ini,” kata dia dalam rilisnya, Rabu (16/1).
Ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan. Kemudian, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan. Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement