Advertisement
OJK Dorong Pengembangan Perusahaan Pembiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengatakan POJK ini mengatur berbagai hal terkait dengan bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya, cara pembiayaan termasuk pembiayaan infrastruktur, serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) Neto.
Advertisement
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan. Hal itu bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.
“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan down payment (DP) nol persen ini,” kata dia dalam rilisnya, Rabu (16/1).
Ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan. Kemudian, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan. Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Sleman Punya Dimas Diajeng Baru, Diharapkan Berikan Pengaruh Positif Bagi Generasi Muda
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Volatilitas Pasar Global Butuh Strategi Adaptif dan Optimistis
- Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan
- Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
Advertisement