Advertisement
DJPb DIY Gelar Sosialisasi Peraturan Penganggaran dan Anti Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Penganggaran 2019 dan Tata Cara Revisi Anggaran yang diselenggarakan pada Kamis (14/3/2019) di Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY.
Eko Budiyanto Plh Kepala Kanwil DJPb DIY mengatakan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKAK/L) dan Pengesahan DIPA dan Tata Cara Revisi Anggaran 2019 menjadi poin penting untuk mewujudkan penyusunan perencanaan anggaran yang efisien dan efektif.
Advertisement
"Perencanaan anggaran yang efisien dan efektif diikuti dengan pelaksanaan belanja negara yang berkualitas, efisien dan efektif diharapkan mampu mewujudkan value for money. Setiap rupiah dari belanja negara diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat," terangnya dalam rilis kepada Harian Jogja Jumat (15/3/2019).
Ia mengatakan melakui kegiatan itu diharapkan satuan kerja dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat mematuhi rambu-rambu dan batasan penyusunan anggaran sebagaimana diatur dalam PMK 142/PMK.02/2018 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan dan Pengesahan RKA K/L DIPA serta PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019.
"Pengalokasian kegiatan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU] dan pengalokasian asuransi BMN merupakan hal baru yang diatur dalam PMK 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA K/L dan pengesahan DIPA," katanya.
Sri Nuryati Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menambahkan pelaksanaan anggaran satuan kerja akan dilakukan evaluasi kinerja anggaran yang dengan penilaian meliputi komponen indikator kinerja pelaksanaan anggaran dan nilai kinerja anggaran pada pplikasi SMART. Maka pengisian data capaian output dan outcome pada aplikasi SMART menjadi hal penting yang harus dipatuhi oleh satuan kerja.
Merujuk pada ketentuan PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah maka mulai 1 Juli 2019 seluruh satuan kerja yang sumber dananya rupiah murni kecuali satuan kerja perwakilan RI di luar negeri, satuan kerja atase Teknis dan Satuan Kerja yang dikecualikan wajib menggunakan kartu kredit pemerintah. Dalam ssialisasi dihadiri 150 satuan kerja di lingkup Kanwil DJPb DIY.
"Clean and Good Governance akan mampu diwujudkan melalui pembangunan seluruh instansi pemerintah yang bebas dari korupsi dalam menyelenggarakan layanannya. Pembangunan instansi yang bersih dari korupsi hanya dapat diwujudkan melalui sinergitas antar instansi," katanya. Pada tahun 2019 ini Kanwil DJPb DIY ditugaskan untuk membangun zona integritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Akhir Tahun, Taman Pintar Kejar Target 30 Ribu Kunjungan Wisatawan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Termurah Rp590 Ribu
- Sah, TikTok Shop Indonesia Gandeng GoTo untuk Jualan Lagi
- Lebih dari Dua Dekade, Epson Memajukan Teknologi dan Membangun Negeri di Indonesia
- Merayakan Hari Jadi ke-7, Swiss-Belboutique Yogyakarta Usung Tema 7antastic
- Menteri Investasi Setujui Tiktok Shop ke Tokopedia, Ini Alasannya
- Harga Tiket Pesawat Meroket Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Beri Penjelasan
- TikTok & Tokopedia Berkolaborasi, Ini Pesan Menparekraf
Advertisement
Advertisement