Advertisement

DJPb DIY Gelar Sosialisasi Peraturan Penganggaran dan Anti Gratifikasi

Sunartono
Jum'at, 15 Maret 2019 - 11:27 WIB
Sunartono
DJPb DIY Gelar Sosialisasi Peraturan Penganggaran dan Anti Gratifikasi Kegiatan Sosialisasi DJPb, Kamis (14/3/2019). - Ist/DJPb DIY.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Penganggaran 2019 dan Tata Cara Revisi Anggaran yang diselenggarakan pada Kamis (14/3/2019) di Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY.

Eko Budiyanto Plh Kepala Kanwil DJPb DIY mengatakan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKAK/L) dan Pengesahan DIPA dan Tata Cara Revisi Anggaran 2019 menjadi poin penting untuk mewujudkan penyusunan perencanaan anggaran yang efisien dan efektif.

Advertisement

"Perencanaan anggaran yang efisien dan efektif diikuti dengan pelaksanaan belanja negara yang berkualitas, efisien dan efektif diharapkan mampu mewujudkan value for money. Setiap rupiah dari belanja negara diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat," terangnya dalam rilis kepada Harian Jogja Jumat (15/3/2019).

Ia mengatakan melakui kegiatan itu diharapkan satuan kerja dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat mematuhi rambu-rambu dan batasan penyusunan anggaran sebagaimana diatur dalam PMK 142/PMK.02/2018 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan dan Pengesahan RKA K/L DIPA serta PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019.

"Pengalokasian kegiatan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU] dan pengalokasian asuransi BMN merupakan hal baru yang diatur dalam PMK 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA K/L dan pengesahan DIPA," katanya.

Sri Nuryati Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menambahkan pelaksanaan anggaran satuan kerja akan dilakukan evaluasi kinerja anggaran yang dengan penilaian meliputi komponen indikator kinerja pelaksanaan anggaran dan nilai kinerja anggaran pada pplikasi SMART. Maka pengisian data capaian output dan outcome pada aplikasi SMART menjadi hal penting yang harus dipatuhi oleh satuan kerja.

Merujuk pada ketentuan PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah maka mulai 1 Juli 2019 seluruh satuan kerja yang sumber dananya rupiah murni kecuali satuan kerja perwakilan RI di luar negeri, satuan kerja atase Teknis dan Satuan Kerja yang dikecualikan wajib menggunakan kartu kredit pemerintah. Dalam ssialisasi dihadiri 150 satuan kerja di lingkup Kanwil DJPb DIY.

"Clean and Good Governance akan mampu diwujudkan melalui pembangunan seluruh instansi pemerintah yang bebas dari korupsi dalam menyelenggarakan layanannya. Pembangunan instansi yang bersih dari korupsi hanya dapat diwujudkan melalui sinergitas antar instansi," katanya. Pada tahun 2019 ini Kanwil DJPb DIY ditugaskan untuk membangun zona integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement