Advertisement
Pemerintah Harus Awasi Persaingan Tarif Ojol yang Kian Tak Sehat
Helm Gojek - Reuters/Beawiharta
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Aksi perang tarif ojek online (ojol), menyusul terbitnya Kemenhub 348/2019, masih terjadi dan kian tak sehat, sehingga harga layanan transportasi berbasis aplikasi menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.
“Pemerintah harus turun tangan mengatur persaingan bisnis ride hailing. Harga dapat diatur oleh pemerintah dengan cara menerapkan harga yang wajar menghitung biaya produksi dan lainnya secara rinci. Kemudian pemerintah harus mampu mengawasi persaingan usaha mereka di lapangan,” kata Syamsuri Rahim, Wakil Dekan Universitas Muskim Indonesia Makassar, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, monopoli pasar tidak akan terjadi jika pemerintah mampu mengatur kebijakan persaingan usaha di lapangan. Dengan peran pemerintah, pada akhirnya akan melahirkan kondisi pasar yang kompetitif dan lebih baik.
Di sisi lain, Lambang Basri Sair, pengamat transportasi Universitas Muslim Indonesia menambahkan, ada dampak yang harus dipertimbangkan pemerintah terutama terkait dengan jumlah armada layanan online yang tidak dibatasi.
“Nanti [jumlah kendaraan] akan membengkak mengisi ruang jalan dalam keadaan kosong. Perlu ada kajian mendalam untuk rasionalisasi yang melahirkan regulasi pembatasan,” kata dia.
Dalam aksi perang tarif diketahui Gojek terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani ojek online di Indonesia. Untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.
Selain menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat, juga dapat menghambat inovasi dalam investasi teknologi di ojek online. “Ini sangat tidak sehat. Menggangu inovasi karena profit turun akibat banyak bakar uang di promo tarif dan dampaknya merugikan mitra pengemudi juga,” kata pengamat industri digital dari Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, di Jakarta, Minggu (3/5/2019).
Perang tarif tersebut, jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menjadikan semua pihak makin bergantung dan memperburuk layanan perusahaan kepada konsumen. Apalagi dengan kategori pasar di Indonesia, tambah Syamsuri, memiliki perilaku konsumen yang tidak terlalu memerhatikan aspek keselamatan.
“Kemudian, pelaku bisnis lain yang tidak bisa bersaing dan dipaksa mengikuti model ojol, nanti melahirkan pasar ojol yang dimonopoli perusahaan tertentu dan kemudian mengendalikan semuanya. Jadi kalau Monopoli sudah terjadi, ujung-ujung konsumen jadi korban dan nanti seenaknya mengatur tarif,” jelas Syamsuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 3 Masuk Tahap Persetujuan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement







