Advertisement
Pemerintah Harus Awasi Persaingan Tarif Ojol yang Kian Tak Sehat
Helm Gojek - Reuters/Beawiharta
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Aksi perang tarif ojek online (ojol), menyusul terbitnya Kemenhub 348/2019, masih terjadi dan kian tak sehat, sehingga harga layanan transportasi berbasis aplikasi menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.
“Pemerintah harus turun tangan mengatur persaingan bisnis ride hailing. Harga dapat diatur oleh pemerintah dengan cara menerapkan harga yang wajar menghitung biaya produksi dan lainnya secara rinci. Kemudian pemerintah harus mampu mengawasi persaingan usaha mereka di lapangan,” kata Syamsuri Rahim, Wakil Dekan Universitas Muskim Indonesia Makassar, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, monopoli pasar tidak akan terjadi jika pemerintah mampu mengatur kebijakan persaingan usaha di lapangan. Dengan peran pemerintah, pada akhirnya akan melahirkan kondisi pasar yang kompetitif dan lebih baik.
Di sisi lain, Lambang Basri Sair, pengamat transportasi Universitas Muslim Indonesia menambahkan, ada dampak yang harus dipertimbangkan pemerintah terutama terkait dengan jumlah armada layanan online yang tidak dibatasi.
“Nanti [jumlah kendaraan] akan membengkak mengisi ruang jalan dalam keadaan kosong. Perlu ada kajian mendalam untuk rasionalisasi yang melahirkan regulasi pembatasan,” kata dia.
Dalam aksi perang tarif diketahui Gojek terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani ojek online di Indonesia. Untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.
Selain menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat, juga dapat menghambat inovasi dalam investasi teknologi di ojek online. “Ini sangat tidak sehat. Menggangu inovasi karena profit turun akibat banyak bakar uang di promo tarif dan dampaknya merugikan mitra pengemudi juga,” kata pengamat industri digital dari Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, di Jakarta, Minggu (3/5/2019).
Perang tarif tersebut, jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menjadikan semua pihak makin bergantung dan memperburuk layanan perusahaan kepada konsumen. Apalagi dengan kategori pasar di Indonesia, tambah Syamsuri, memiliki perilaku konsumen yang tidak terlalu memerhatikan aspek keselamatan.
“Kemudian, pelaku bisnis lain yang tidak bisa bersaing dan dipaksa mengikuti model ojol, nanti melahirkan pasar ojol yang dimonopoli perusahaan tertentu dan kemudian mengendalikan semuanya. Jadi kalau Monopoli sudah terjadi, ujung-ujung konsumen jadi korban dan nanti seenaknya mengatur tarif,” jelas Syamsuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Polresta Jogja Selidiki Teror ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




