Advertisement

Awas, Jangan Tergoda Rayuan Diskon Palsu Promo Lebaran

Yustinus Andri DP
Selasa, 28 Mei 2019 - 18:27 WIB
Sunartono
Awas, Jangan Tergoda Rayuan Diskon Palsu Promo Lebaran Grand Indonesia - grandindonesia.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Perlin­dungan Konsumen Nasional (BPKN) menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan cermat saat belanja diskon pada periode Ramadan dan Lebaran 2019 ini. Konsumen diharapkan melakukan penge­cekan harga sebelum dan sesudah didiskon agar terhindar dari praktik diskon palsu.

Ketua BPKN Ardiyansyah pun mendesak supaya para peritel untuk jujur dalam menawarkan, mengiklankan, dan memberi pernyataan mengenai program diskon.

Advertisement

“Perlu ketegasan pemerintah untuk mengantisipasi penipuan menjelang Lebaran melalui program diskon, baik melalui standar ketetapan harga minimum maupun peningkatan pengawasan pelaksanaan praktik diskon,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BPKN.

Berdasarkan catatan Bisnis, para pelaku usaha pusat perbelanjaan belum lama ini memprediksi jumlah pengunjung mal meningkat 15%—20% pada Ramadan tahun ini.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah tidak menampik, hingga saat ini masih banyak praktik diskon palsu yang dilakukan segelintir pengusaha ritel modern.

Salah satu trik diskon curang yang kerap dilakukan adalah dengan cara me­naikkan harga penjualan produk sebelum menurunkannya secara drastis. Hal itu dilakukan segelintir pelaku usaha ritel modern untuk bersaing ketika perang dis­kon pada momentum Ramadan dan Lebaran.

Meskipun demikian, dia menjamin ang­gota Hippindo selama ini tidak ada yang melakukan praktik diskon palsu tersebut.

“Saya rasa bisa saja ditetapkan ketentuan batas harga minimum untuk mengantisipasi praktik diskon palsu yang akhirnya meru­gikan konsumen. Namun, ketentuan itu harus dibahas secara mendalam dan kom­prehensif supaya tidak merugikan kon­sumen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (26/5/2019).

Dia mengatakan, saat ini anggota Hippindo telah memiliki ketentuan tidak tertulis yang mengatur patokan atau batas bawah dan batas atas penerapan diskon pada periode tertentu. Batas atas dan batas bawah diskon tersebut ditetapkan pada rentang 20%—80% dari harga normal.

Dia pun mengatakan, selama ini program diskon yang diberikan oleh para pengusaha ritel dilakukan kepada produk-produk yang berasal dari stok lama. Adapun, besaran diskon pun disesuaikan dengan perhitungan penyusutan nilai produk tersebut.

“Saya rasa yang perlu diatur lebih dahulu terkait dengan penetapan harga minimum penjualan produk dalam program diskon adalah yang dijual di platform online [daring] sebab di platform itu pengawasan proses transaksinya belum maksimal. Beda dengan kami di ritel offline [luring] yang terlihat secara fisik barang yang akan kami diskon,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement