Advertisement

Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Catat Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok 27,37%

Rinaldi Mohammad Azka
Selasa, 18 Juni 2019 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Catat Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok 27,37% Ilustrasi - Calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019). - ANTARA/FB Anggoro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada arus mudik dan balik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan mencatat terjadi penurunan jumlah pemudik di moda angkutan udara sebesar 27,37% menjadi 3.522.585 penumpang sementara pada tahun lalu dapat mencapai 4.850.028.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo menuturkan, di antara seluruh moda, hanya pemudik angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27,37 % dengan total pemudik 3.522.585 sedangkan total pemudik angkutan udara 2018 sebanyak 4.850.028.


"Hari ini sudah ditutup sampai dengan H+7, kalau data H-7 hingga H+7 yang sudah ada, semua moda angkutan publik yang menggunakan angkutan umum itu mengalami kenaikan kecuali di angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27%," terangnya, pekan lalu.


Penurunan jumlah penumpang angkutan udara ini menyebabkan secara total jumlah penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan mudik sebanyak 18.343.021 turun 2,42% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 yang mencapai 18.798.315 penumpang.


Dia menganalisis terjadinya penurunan pemudik angkutan udara terutama di wilayah Jawa karena ada pengaruh dari penignkatan di moda jalan baik di tol maupun penggunaan angkutan umum, serta kereta api serta adanya pergeseran penumpang antar pulau yang memanfaatkan mudik gratis melalui angkutan laut.


Selain itu, dia menilai kenaikan tarif angkutan udara berpengaruh secara psikologis terhadap para pemudik.


"Kenaikan tarif angkutan udara sehingga penumpang berkurang ini benar secara psikologis, maksudnya psikologis karena sebelum Lebaran kami merasakan angkutan udara yang mulai naik dibandingkan periode sebelumnya," terangnya.


Padahal terangnya, setelah pemberlakuan PM. 106/2019 yang menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 14%--16 %, harga tiket pesawat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018 kecuali untuk rute Jakarta-Makassar.


"Hal ini mengindikasikan bahwa dengan diturunkannya TBA melalui PM 106/2019 berdampak cukup signifikan terhadap penurunan harga tiket tertinggi yang dijual maskapai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement