Advertisement
Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Catat Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok 27,37%
Selasa, 18 Juni 2019 - 14:17 WIB
Nina Atmasari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada arus mudik dan balik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan mencatat terjadi penurunan jumlah pemudik di moda angkutan udara sebesar 27,37% menjadi 3.522.585 penumpang sementara pada tahun lalu dapat mencapai 4.850.028.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo menuturkan, di antara seluruh moda, hanya pemudik angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27,37 % dengan total pemudik 3.522.585 sedangkan total pemudik angkutan udara 2018 sebanyak 4.850.028.
"Hari ini sudah ditutup sampai dengan H+7, kalau data H-7 hingga H+7 yang sudah ada, semua moda angkutan publik yang menggunakan angkutan umum itu mengalami kenaikan kecuali di angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27%," terangnya, pekan lalu.
Penurunan jumlah penumpang angkutan udara ini menyebabkan secara total jumlah penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan mudik sebanyak 18.343.021 turun 2,42% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 yang mencapai 18.798.315 penumpang.
Dia menganalisis terjadinya penurunan pemudik angkutan udara terutama di wilayah Jawa karena ada pengaruh dari penignkatan di moda jalan baik di tol maupun penggunaan angkutan umum, serta kereta api serta adanya pergeseran penumpang antar pulau yang memanfaatkan mudik gratis melalui angkutan laut.
Selain itu, dia menilai kenaikan tarif angkutan udara berpengaruh secara psikologis terhadap para pemudik.
"Kenaikan tarif angkutan udara sehingga penumpang berkurang ini benar secara psikologis, maksudnya psikologis karena sebelum Lebaran kami merasakan angkutan udara yang mulai naik dibandingkan periode sebelumnya," terangnya.
Padahal terangnya, setelah pemberlakuan PM. 106/2019 yang menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 14%--16 %, harga tiket pesawat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018 kecuali untuk rute Jakarta-Makassar.
"Hal ini mengindikasikan bahwa dengan diturunkannya TBA melalui PM 106/2019 berdampak cukup signifikan terhadap penurunan harga tiket tertinggi yang dijual maskapai," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
- Kemenkeu Blokir Rp1,8 Triliun Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Advertisement
Advertisement