Advertisement

Defisit Rp9,1 Triliun, BPJS Kesehatan Perlu Lakukan Langkah Nonorganik. Maksudnya?

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 29 Mei 2019 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Defisit Rp9,1 Triliun, BPJS Kesehatan Perlu Lakukan Langkah Nonorganik. Maksudnya? Hotbonar Sinaga - Bisnis/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memanfaatkan big data kondisi kesehatan di Indonesia. langkah nonorganik ini bisa untuk memperbaiki arus kas yang sedang dilanda defisit.

Hal tersebut disampaikan dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Hotbonar Sinaga kepada Bisnis, Selasa (28/5/2019). Dia menjelaskan, pencarian sumber pendapatan nonorganik belum pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelumnya.

Advertisement

Hotbonar yang merupakan mantan Direktur Utama Jamsostek menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki data yang sangat lengkap mengenai penyakit dan kondisi kesehatan masyarakat. Big data tersebut menurutnya dapat dimanfaatkan untuk industri rumah sakit, farmasi, dan asuransi.

"Pemanfaatan tersebut bisa [memberi pemasukan] sampai Rp1 triliun–Rp2 triliun. Data itu dapat menghasilkan analisis yang lebih akurat karena bicara mengenai bilangan besar, potensial," ujar Hotbonar.

Dia pun menjelaskan, keamanan data kepesertaan dapat terjamin karena yang dimanfaatkan bukan berupa catatan medis, melainkan data secara umum yang tidak menyangkut nama.

Selain itu, dia menilai, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan internal untuk mengatasi masalah defisit. Besaran iuran pun perlu dihitung kembali karena besaran iuran saat ini belum sesuai besaran aktuaris, sehingga pemasukan iuran belum dapat menutupi beban jaminan kesehatan.

Hotbonar pun menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan setelah pemerintahan baru dilantik pada Oktober 2019. Momentum tersebut menurutnya tepat karena kondisi politik yang sesuai, dan peningkatan besaran iuran perlu segera dilakukan.

"Jaminan kesehatan itu untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga tidak ada itu konflik kepentingan jika diumumkan setelah pemerintahan baru dilantik. Itu untuk kepentingan rakyat," ujar Hotbonar.

BPJS Kesehatan dinyatakan mengalami defisit Rp9,1 triliun pada 2018 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut disampaikan dalam rapat di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/5/2019).

Dalam rapat tersebut, dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki total kewajiban bayar sebesar Rp19,41 triliun. Jumlah tersebut telah diselesaikan sebagian melalui bantuan pemerintah senilai Rp10,25 triliun, sehingga posisi gagal bayar menjadi Rp9,1 triliun.

Defisit tersebut didorong oleh tidak berimbangnya pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang dikeluarkan. Hal tersebut khsusunya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement