Meta Didenda Rp16,7 Triliun, Kasus Adiksi Remaja di AS
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika didorong untuk menutup sementara perizinan baru pemberi layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) karena jumlah pemain yang ada saat ini tidak sebanding dengan permintaan atau demand yang ada. Usulan ini disampaukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan saat ini jumlah ISP yang terdaftar di APJII mencapai 500 ISP. Besarnya jumlah anggota, salah satunya disebabkan oleh kemudahan dalam mengurus perizinan beroperasi yang diberikan oleh Kemenkominfo.
Izza mengatakan banyaknya jumlah pemain yang ada membuat persaingan di industri ISP kurang sehat. Terlebih para pelaku usaha cenderung beroperasi di wilayah yang sama.
Dia mengusulkan agar Kemenkominfo membatasi sementara waktu izin beroperasi yang diberikan kepada perusahaan ISP baru.
“Ada beberapa usulan untuk izin jasa dimoratorium dulu karena memang sudah terlalu banyak, nanti lama-lama jadi kayak wartel,” kata Izza dalam Focus Group Discussion Penyehatan Industri Telekomunikasi di Cikini, Jakarta, Senin (28/5/2019).
Berdasarkan data Survei Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018 tercatat pengguna Internet di Indonesia saat ini berjumlah 171,17 juta jiwa, naik 10,12% dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 143,26 juta jiwa.
Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan kontribusi internet terbesar dengan 55,17% diikuti dengan Sumatera sebesar 21,6%.
Disamping itu, Izza menjelaskan dalam memenuhi komitmen pembangunan penyelenggara internet terhalang oleh ketiadaan infrastruktur telekomunikasi yang belum merata.
Beruntung, Pemerintah membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut sehingga pemerantaan layanan internet sedikit terbantu meski masih banyak hambatan.
“Ada beberapa daerah yang belum tercover infrastruktur kalaupun ada di sana penyedia jasa ini bermasalah dengan persaingan usaha, karena tidak bisa melayani akibat kapasitas yang terbatas dan lain-lain,” kata Izza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Bapanas menegaskan bansos beras tahap II 2026 harus diterima utuh tanpa pungutan. Cek syarat, penerima, dan cara mengambilnya.
Perkembangan AI dinilai harus tetap berpijak pada martabat manusia, kemampuan berpikir kritis, etika, dan tanggung jawab.
KTT BRICS ke-18 di India mempertemukan 11 negara anggota di tengah konflik AS-Iran dan Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi global.
Sekolah di Jogja memperkuat literasi, numerasi, dan STEM berbasis PISA untuk meningkatkan daya kritis, kreativitas, dan kemampuan siswa.
Tim SAR mengerahkan helikopter HR-3604 untuk memperluas pencarian delapan jurnalis dan awak kapal yang hilang di Selat Sunda.