Advertisement
Asyik, Terlambat Setor PPh Tak Kena Sanksi. Ini Alasannya ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Penyetoran pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang terlambat tidak dikenai sanksi administrasi. Sebab pemerintah sudah menghapusnya.
Penegasan mengenai penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, seperti dikutip dari beleid ini menjelaskan, penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, serta atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh WP badan tertentu, untuk masa pajak Mei 2019 yang jatuh tempo pada 10 Juni 2019.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan atas pertimbangan kewajiban penyetoran atau pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pengeluaran paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019.
"Jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana yang dimaksud di atas yang terjadi dalam atau setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi Wajib Pajak (WP) dan tempat pembayaran pajak," paparnya, seperti dikutip Bisnis dari pertimbangan Kepdirjen Pajak tersebut, Sabtu (1/6/2019).
Dengan melihat pertimbangan tersebut, otoritas menganggap perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan perpajakan terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh yang jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2019.
Adapun poin keputusan penghapusan sanksi administrasi tersebut mencakup empat bagian utama. Pertama, terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, atau pemungutan PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sarnpai dengan 12 Juni 2019.
Kedua, terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam poin pertama maupun kedua dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diatur Pasal 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keempat, terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh tersebut tapi telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Adapun beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan yakni pada 31 Mei 2019.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Bupati Gunungkidul Serahkan Penghargaan PELANDUK 2025 dan Wulan Panutan
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement
Advertisement