Advertisement
Diskon Tarif Ojek Online Bisa Jadi Indikasi Terjadinya Predatory Pricing
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Diskon tarif yang dilakukan oleh aplikator transportasi online bisa terindikasi sebagai praktik predatory pricing. Hal itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan terdapat tiga syarat suatu aktivitas bisnis dapat disebut sebagai predatory pricing.
Advertisement
Syarat yang pertama yakni, harga di bawah ongkos atau di bawah harga pasar; kedua, ditujukan untuk mematikan pesaing usaha; ketiga, setelah pesaing mati, maka pelaku akan menaikkan harga untuk memulihkan kerugian selama masa predatory dan mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
"Hal ini tentu berbeda dengan diskon yang diantaranya untuk promosi atau menghabiskan stok barang biasanya barang lama," terangnya, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA
Menurutnya, perlu terpenuhi ketiga syarat tersebut untuk dapat disebut sebagai predatory pricing, tetapi secara indikasi juga dapat dilihat dari perilaku pengusaha.
Dengan demikian, dia menilai memang ada indikasi terjadinya praktik tersebut diantara para aplikator. "Kalau konsumen membayar sampai satu perak [Rp1], ya ini predatory," tuturnya.
Menurutnya, ketika diskon hingga 15 persen dan jangka waktu tertentu dan pendek merupakan hal yang wajar. Namun, kalau sampai hanya bayar Rp1 tidak wajar.
Walaupun, tuturnya, diskon tarif tidak dilakukan langsung oleh aplikator melainkan melalui teknologi finansial (tekfin) yang bermitra, hal tersebut dapat disebut sebagai bentuk kerja sama.
KPPU terangnya tengah mematangkan langkah yang akan dilakukan guna merespon adanya indikasi pelanggaran aturan tersebut.
Indikasi pelanggaran terjadi pada UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 20.
Pasal tersebut berbunyi, "pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantuan LKS Sleman Tetap Berlanjut dan Diatur Ulang pada 2026
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Naik Tipis
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp74.250, Telur Ayam Ikut Naik
- Zulhas: Swasembada Beras dan Jagung Diumumkan Akhir 2025
- Mendag Tegaskan Stabilitas Harga Pangan Nataru Tetap Terkendali
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
- Ekspor Kemiri Indonesia Melonjak Drastis
Advertisement
Advertisement



