Advertisement
Kementan Masukkan 38 Importir Bawang Putih ke Daftar Hitam
Bawang putih. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian akan memperbarui daftar importir bawang putih yang tak patuh dengan kewajiban tanam. Jumlah importir yang masuk dalam daftar hitam Kementerian Pertanian berpotensi bertambah.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab menuturkan sampai saat ini Kementan telah memasukkan 38 importir bawang putih dalam daftar hitam dari total 81 importir penerima RIPH pada 2017. Selain itu, 15 importir juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk holtikultura.
Advertisement
Melihat kondisi ini, Ismail pun tak menutup kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak lainnya.
"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya dalam siaran pers, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA
rekomendasi impor oleh Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan.
Ia pun membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadan 2019.
Kementan menyatakan stok carry over bawang putih masih mencukupi sampai April 2019. Perhitungan ini didasari data BPS 2018 yang menunjukkan bahwa realisasi impor bawang putih periode November—Desember 2018 berada di angka 227.600 ton. Sementara itu, kebutuhan bulanan nasional berada di kisaran 40.000 ton.
Ismail mengungkapkan perkiraan ini juga telah menyertakan faktor susut bobot selama penyimpanan. Ia pun menilai tren kenaikan harga sudah terjadi mulai Februari dan Maret 2019.
"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH [Rekomendasi Impor Produk Holtikultura] dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," ujar Ismail.
Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, bukan sekedar syarat memperoleh SPI.
"Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," tutur Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Setelah Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Ikut Mengundurkan Diri
- KAI Daop 6 Jogja Catat Lonjakan Angkutan Barang 23 Persen
- Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun Rp89.000 per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis Rp260 Ribu, Cek Daftar Harga
- Harga Emas Dunia Turun Awur-awuran, Koreksi Tertinggi dalam 4 Dekade
- Bapanas Catat Penurunan Harga Cabai dan Bawang, Daging Sapi Naik
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
Advertisement
Advertisement



