Advertisement
Kementan Masukkan 38 Importir Bawang Putih ke Daftar Hitam
Bawang putih. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian akan memperbarui daftar importir bawang putih yang tak patuh dengan kewajiban tanam. Jumlah importir yang masuk dalam daftar hitam Kementerian Pertanian berpotensi bertambah.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab menuturkan sampai saat ini Kementan telah memasukkan 38 importir bawang putih dalam daftar hitam dari total 81 importir penerima RIPH pada 2017. Selain itu, 15 importir juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk holtikultura.
Advertisement
Melihat kondisi ini, Ismail pun tak menutup kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak lainnya.
"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya dalam siaran pers, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA
rekomendasi impor oleh Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan.
Ia pun membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadan 2019.
Kementan menyatakan stok carry over bawang putih masih mencukupi sampai April 2019. Perhitungan ini didasari data BPS 2018 yang menunjukkan bahwa realisasi impor bawang putih periode November—Desember 2018 berada di angka 227.600 ton. Sementara itu, kebutuhan bulanan nasional berada di kisaran 40.000 ton.
Ismail mengungkapkan perkiraan ini juga telah menyertakan faktor susut bobot selama penyimpanan. Ia pun menilai tren kenaikan harga sudah terjadi mulai Februari dan Maret 2019.
"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH [Rekomendasi Impor Produk Holtikultura] dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," ujar Ismail.
Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, bukan sekedar syarat memperoleh SPI.
"Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," tutur Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Penumpang Kereta di Jogja Capai 30 Persen Saat Lebaran 2026
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
Advertisement
Advertisement







