Advertisement

Kementan Masukkan 38 Importir Bawang Putih ke Daftar Hitam

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 18 Juni 2019 - 16:47 WIB
Sunartono
Kementan Masukkan 38 Importir Bawang Putih ke Daftar Hitam Bawang putih. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian akan memperbarui daftar importir bawang putih yang tak patuh dengan kewajiban tanam. Jumlah importir yang masuk dalam daftar hitam Kementerian Pertanian berpotensi bertambah.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab menuturkan sampai saat ini Kementan telah memasukkan 38 importir bawang putih dalam daftar hitam dari total 81 importir penerima RIPH pada 2017. Selain itu, 15 importir juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk holtikultura.

Advertisement

Melihat kondisi ini, Ismail pun tak menutup kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak lainnya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya dalam siaran pers, Selasa (18/6/2019).

rekomendasi impor oleh Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan.

Ia pun membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadan 2019.

Kementan menyatakan stok carry over bawang putih masih mencukupi sampai April 2019. Perhitungan ini didasari data BPS 2018 yang menunjukkan bahwa realisasi impor bawang putih periode November—Desember 2018 berada di angka 227.600 ton. Sementara itu, kebutuhan bulanan nasional berada di kisaran 40.000 ton.

Ismail mengungkapkan perkiraan ini juga telah menyertakan faktor susut bobot selama penyimpanan. Ia pun menilai tren kenaikan harga sudah terjadi mulai Februari dan Maret 2019.

"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH [Rekomendasi Impor Produk Holtikultura] dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," ujar Ismail.

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, bukan sekedar syarat memperoleh SPI.

"Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," tutur Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement