Advertisement
Organda Dukung Pemerintah untuk Atur Promo Ojek Online
Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Organisasi Angkutan Darat menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online secara tegas guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.
Advertisement
Menurut Organda, permasalahan promo tidak wajar ojek online tersebut tidak hanya terjadi di Jabodetabek, melainkan juga merambah daerah, sehingga bisa berdampak buruk kepada para mitra driver ojek online di daerah.
Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin mengatakan tidak adanya pengaturan diskon bisa semakin memperdalam jurang pemisah antara industri transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi umum tanpa aplikasi.
BACA JUGA
“Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama transportasi yang melayani masyarakat umum. Kita lihat lagi, sejak transportasi online beroperasi, keberadaan [kami] transportasi konvensional semakin tergerus," kata Zainal, Senin (17/6/2019).
Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling.
Bahkan dalam prakteknya salah satu operator ojol seperti Grab menerakan tarif promo hingga Rp1 rupiah dalam satu kali perjalanan. "Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada," terang Zainal.
Kolaborasi industri
Dia berharap, pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli. Kolaborasi itu dinilai akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online. Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.
“Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya pada satu kesempatan.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini.
“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement







