Advertisement

Besaran Pajak Homestay Tidak Bisa Dipukul Rata

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 19 Juni 2019 - 09:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Besaran Pajak Homestay Tidak Bisa Dipukul Rata Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengelola homestay menilai aturan terkait pajak untuk homestay tidak bisa disamakan besarannya untuk setiap daerah. 

Pemilik homestay dan juga Ketua Desa Wisata Kaki Langit dan Ketua Koperasi Notowono di Mangunan, Bantul, Purwo Harsono atau kerap disapa Ipung mengatakan dengan pajak tersebut justru akan menghambat perkembangan dan pertumbuhan homestay. “Saya berbicara lokalitas. Masyarakat kami masyarakat pinggiran yang dahulu tidak berdaya baru mau mengubah nasibnya. Kalau sudah ada beban ini itu, akhirnya tidak tertarik mengembangkan usaha itu,” ucap Ipung, Selasa (18/6).

Advertisement

Menurutnya, pajak itu penting untuk homestay yang sudah berkembang cukup lama dan mampu. Namun tidak semua kemudian diwajibkan untuk pajak tersebut. “Mungkin dibagi cluster tertentu ya,” katanya.

Ipung mengungkapkan saat ini mengubah mindset masyarakat agar mau memanfaatkan rumahnya sebagai homestay masih sulit. Ia khawatir dengan sejumlah aturan yang ada justru semakin membuat masyarakat enggan untuk mengelola homestay itu.

Saat ini, kata dua, warga yang mau mengelola homestay baru sekitar 25 rumah padahal dia menargetkan ada 100 rumah. Jumlah tersebut sering belum bisa memenuhi permintaan dari wisatawan.

“Harapan kami pemerintah fokus pada yang tumbuh dan berkembang. Pariwisata ini memiliki potensi untuk percepatan kesejahteraan. Peluang besar, sehingga perlu dukungan,” katanya.

 

Perhitungan Matang

Ketua Program Studi Kajian Pariwisata UGM, Hendrie Adji Kusworo mengatakan untuk besar kecilnya besaran pajak homestay itu perlu perhitungan yang matang. Ia menilai besaran pajak itu memang tidak bisa dipukul rata disemua tempat.  “Konsep homestay ada yang masih tertatih-tatih, tetapi diujung lain sudah advance. Saya kira perlu kebijakan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan itu,” katanya.

Guna memajukan pengelolaan homestay, Adjie menilai diperlukan fasilitas yang memadai. Selain yang utama adalah bagaimana konsep homestay itu menawarkan hal yang berbeda dari wisatawan yang menginap di hotel. Wisatawan yang menginap di homestay perlu ada interaksi dengan pengelola atau pemilik itu sehingga kapasitas dari pengelola juga perlu dibina.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, sekaligus pengamat pariwisata, Ike Janita Dewi mengatakan yang pertama perlu diklarifikasi adalah definisi homestay itu sendiri. Sebab istilah homestay yang saat ini berkembang justru untuk penginapan komersial.

Karena itu, dia menilai perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu. Misalnya, homestay harus disepakati berada di desa wisata yang sudah dikukuhkan sebagai desa wisata. Ketika mufakat telah didapat, baru penginapan yang bernama homestay tersebut akan dikenakan pajak sebagaimana mestinya

“Untuk homestay di dalam desa wisata di DIY, jika dianggap strategis sebagai pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, harus dibuat payung hukum berupa perda atau pergub. Jika tidak, maka homestay tersebut dianggap UMKM dan dikenakan pajak 0,5 persen,” ucap Ike.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement