Advertisement
Pemerintah Batasi Praktik Unreg SIM Card
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna menghindari praktik penyalahgunaan fitur, pembatalan pendaftaran/registrasi kartu SIM prabayar bakal dibatasi pemerintah.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Advertisement
Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau unreg.
Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan selama implementasi Tap BRTI No.3/2018 pihaknya terus melakukan pengawasan dan perbaikan seperti rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler.
Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di lapangan tentang penerapan regulasi ini.
Hasilnya, kata Agung, BRTI menemukan alat yang dapat melakukan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran atau unregristrasi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat.
Dia mengatakan mesin tersebut dapat memproses regristrasi dan unregristrasi hingga ribuan kartu dalam satu waktu secara tidak wajar, hal inilah yang coba diperbaiki oleh BRTI nantinya.
“Nanti akan kami akan tuangkan peraturan baru yang akan membuat itu [proses] regristrasi menjadi wajar, misalnya unreg yang wajar itu seminggu sekali,” kata Agung kepada Bisnis.com, awal pekan ini.
Diketahui, dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 pasal 1 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor MSISDN untuk setiap Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Jika pengguna ingin memakai lebih dari tiga untuk keperluan tertentu, maka pengguna dapat melakukan regristasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau melakukan pembatalan regristrasi (unregristrasi) terlebih dahulu sebelum mendaftar ulang .
Hanya saja, saat itu jumlah pembatalan regristasi belum diatur sehingga pengguna boleh melakukan pembatalan pendaftaran kapan pun dan berapa pun.
Agung mengatakan untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan data lewat sistem unregristasi, BRTI akan mengevaluasi peraturan yang ada.
“Kami perbaiki dengan misalnya dengan menambah rentan waktu,” kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement