Advertisement
Pemerintah Batasi Praktik Unreg SIM Card

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna menghindari praktik penyalahgunaan fitur, pembatalan pendaftaran/registrasi kartu SIM prabayar bakal dibatasi pemerintah.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Advertisement
Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau unreg.
Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan selama implementasi Tap BRTI No.3/2018 pihaknya terus melakukan pengawasan dan perbaikan seperti rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler.
Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di lapangan tentang penerapan regulasi ini.
Hasilnya, kata Agung, BRTI menemukan alat yang dapat melakukan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran atau unregristrasi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat.
Dia mengatakan mesin tersebut dapat memproses regristrasi dan unregristrasi hingga ribuan kartu dalam satu waktu secara tidak wajar, hal inilah yang coba diperbaiki oleh BRTI nantinya.
“Nanti akan kami akan tuangkan peraturan baru yang akan membuat itu [proses] regristrasi menjadi wajar, misalnya unreg yang wajar itu seminggu sekali,” kata Agung kepada Bisnis.com, awal pekan ini.
Diketahui, dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 pasal 1 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor MSISDN untuk setiap Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Jika pengguna ingin memakai lebih dari tiga untuk keperluan tertentu, maka pengguna dapat melakukan regristasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau melakukan pembatalan regristrasi (unregristrasi) terlebih dahulu sebelum mendaftar ulang .
Hanya saja, saat itu jumlah pembatalan regristasi belum diatur sehingga pengguna boleh melakukan pembatalan pendaftaran kapan pun dan berapa pun.
Agung mengatakan untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan data lewat sistem unregristasi, BRTI akan mengevaluasi peraturan yang ada.
“Kami perbaiki dengan misalnya dengan menambah rentan waktu,” kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Advertisement
Advertisement