Advertisement
Konsumen Indonesia Minta Kemenhub Tindak Batik dan Garuda karena Ini ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan Komunitas diminta Konsumen Indonesia untuk menindak maskapai layanan penuh yang tidak melengkapi pesawatnya dengan media hiburan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menduga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan full service airline (FSA) seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan pada sebagian pesawatnya.
Advertisement
"Laporan ini dilakukan setelah kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa terkait dengan ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar layanan penuh," katanya dalam siaran pers, Selasa (10/9/2019).
Dia menjelaskan dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu layanan penuh, layanan menengah (medium services), dan layanan minimum (no frills). Pasal 30 Ayat (1) huruf e Permenhub No. 185/2015, maskapai dengan standar pelayanan penuh wajib menyediakan media hiburan.
Dalam temuan di lapangan, lanjutnya, maskapai seperti Garuda dan Batik tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti jenis Bombardier CRJ-1000 maupun ATR 72-600.
Menurutnya, maskapai yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat, sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills. Tiket yang dijual harus sesuai dengan fasilitas yang diterima.
Praktek seperti ini, imbuhnya, patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Regulator dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada maskapai yang tidak memiliki media hiburan.
David berharap melalui laporan tersebut, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, KKI meminta Ombudsman untuk mengeluarkan salah satu dari dua rekomendasi. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Kedua, atau meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah atau standar minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Permintaan Terakhir Djumija, Jemaah Haji Bantul yang Meninggal Dunia di Tanah Suci
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement