Advertisement

Disperindag DIY Harapkan Pengusaha Patuhi Aturan

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 18 September 2019 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disperindag DIY Harapkan Pengusaha Patuhi Aturan Ilustrasi daging merah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengharapkan pengusaha mematuhi aturan terkait dengan produk halal, di tengah kisruh label halal pada produk hewan impor.

“Harapan ke pengusaha untuk mematuhi semua aturan yang ada, karena dengan mematuhi semua usaha akan berjalan lancar dan mudah serta kepada konsumen untuk teliti sebelum membeli,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto, Selasa (17/9).

Advertisement

Dikatakan Yanto, meski di DIY pengawasan makanan halal dan makanan olahan ada di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan untuk makan siap saji ada di Dinas Kesehatan, Disperindag tetap bersinergi dalam pengawasan, dalam satu tim.

Dalam siaran pers Kementrian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No.31/2019 Peraturan Pelaksanaan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Berdasarkan UU No. 33/2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.

Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29/2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23/2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal untuk produk yang dipersyaratkan untuk penerbitan rekomendasinya.

“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag No.29/2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No.29/2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement