Advertisement
Disperindag DIY Harapkan Pengusaha Patuhi Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengharapkan pengusaha mematuhi aturan terkait dengan produk halal, di tengah kisruh label halal pada produk hewan impor.
“Harapan ke pengusaha untuk mematuhi semua aturan yang ada, karena dengan mematuhi semua usaha akan berjalan lancar dan mudah serta kepada konsumen untuk teliti sebelum membeli,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto, Selasa (17/9).
Advertisement
Dikatakan Yanto, meski di DIY pengawasan makanan halal dan makanan olahan ada di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan untuk makan siap saji ada di Dinas Kesehatan, Disperindag tetap bersinergi dalam pengawasan, dalam satu tim.
Dalam siaran pers Kementrian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No.31/2019 Peraturan Pelaksanaan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Berdasarkan UU No. 33/2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29/2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23/2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal untuk produk yang dipersyaratkan untuk penerbitan rekomendasinya.
“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag No.29/2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No.29/2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement