Perhatian .. Beli BBM di SPBU Bukan untuk Dijual Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pertamina mengingatkan pada konsumen yakni pembelian bahan bakar di SPBU bukan ditujukan untuk dijual kembali. Setelah premium, Pertamina juga melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Senior Supervisor Communication & Relations MOR IV PT Pertamina (Persero) Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan terkait larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken, sesuai dengan Perpres No. 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil.
Advertisement
"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri," kata dia, Selasa (29/10).
Arya menyebutkan SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali. "Pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU dan mereka harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, dinas terkait atau camat atau lurah," kata dia.
Di Solo, pelarangan ini dinilai memengaruhi proses produksi mebel di Pasar Mebel Solo. Salah satu perajin Yudi Santoso menyebutkan Pertalite digunakan untuk dasaran warna. Oleh karena itu, pelarangan ini dinilai merepotkan.
Untuk wilayah DIY Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Endro Wardoyo mengungkapkan peraturan ini tidak begitu berpengaruh banyak karena penggunaan Pertalite di industri mebel di DIY biasanya untuk bahan bakar kompresor ataupun bahan bakar kendaraan yang digunakan untuk melancarkan produksi mebel. "Kebanyakan juga memakai Solar. Saya kira tidak akan terlalu berpengaruh. Tetapi saya melihat kenapa Pertalite juga dilarang kan bukan subsidi. Kalau dulu Premium dilarang karena subsidi bisa dipahami agar tepat sasaran. Kalau mau beli pakai jeriken harus pakai rekomendasi juga tambah repot," kata dia. (Kusnul Isti Qomah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement