Advertisement
Beli Barang Impor Lewat Online di Atas 3 Dolar AS Kena Pajak
Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value dirilis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ambang batas pembebasan bea masuk impor diubah menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
Advertisement
"Ini untuk kepentingan nasional peningkatan impor barang kiriman dan mendorong indusri dalam negeri, kita perlu mengatur ketentuan terkait pajak kepabeanan cukai barang kiriman tersebut ini mulai berlaku sebulan usai ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Selasa (24/12/2019).
Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran maraknya barang impor yang dikirimkan ke tanah air, rata-rata barang impor tersebut ditransaksikan dari situs e-commerce.
BACA JUGA
"Bahwa menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan dan level playing field kepada perusahan dalam negeri yang memproduksi barang-barang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dolar AS," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.
"Ini confirm dengan data yang kita miliki, statistik barang kiriman dalam 2 tahun terkahir 2017-2018 dan ini sampai november 2019, dari sisi nilai kalau kita lihat ada pergerakan naik tadinya 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS, naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," papar Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Pastikan Stabilitas Pasar Modal di Tengah Gejolak Keuangan
- Bulog DIY Bidik Serap 100.000 Ton Gabah Saat Panen Raya 2026
- Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter Mulai 1 Februari
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
Advertisement
Advertisement



