Advertisement

Mulai Hari Ini, Impor Barang Kiriman Jadi Lebih Mahal

Yustinus Andri DP
Kamis, 30 Januari 2020 - 11:07 WIB
Nina Atmasari
Mulai Hari Ini, Impor Barang Kiriman Jadi Lebih Mahal Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO - Septianda Perdana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan pengendalian impor barang kiriman pada hari ini (30/1/2020). Dalam hal ini, pemerintah resmi menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$75/kiriman menjadi US$3/kiriman.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian batas nilai pembebasan bea masuk atau (de minimis value) diberlakukan per 30 Januari 2020.  

Advertisement

Hal itu membuat pembebasan bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang diberlakukan pembebasan bea masuk ditetapkan sebesar US$75/kiriman atau setara dengan Rp1,02 juta/kiriman.

Drastisnya penurunan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman tersebut secara otomatis akan membuat harga produk yang diimpor menggunakan metode barang kiriman menjadi lebih mahal.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan bahwa pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Lonjakan harga akan terasa pada produk  sepatu, tas dan garmen yang diimpor melalui jalur barang kiriman. Pasalnya, ketiga produk tersebut selain dikenai ketentuan de minimis yang baru juga akan dikenai skema tarif normal (MFN).

Dalam hal ini tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ketiga komoditas tersebut ditetapkan sebesar 10 persen, dan pajak penghasilan 7,5 persen—10 persen. Selanjutnya untuk bea masuk tas ditetapkan sebesar 15 persen – 20 persen, sepatu 25 persen – 30 persen dan produk tekstil 15 persen -25 persen.

Sementara itu, untuk produk di luar ketiga komoditas itu akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut menjadi titik cerah bagi industri dalam negeri. Pasalnya, produk-produk dalam negeri akan lebih berdaya saing di pasar domestik, setelah selama ini digempur oleh barang-barang impor.

“Kami khawatir, industri dalam negeri terus merana. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kami yakin industri domestik kita bisa lebih bersaing karena membuat level kompetisi yang adil dengan produk impor,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/2/2020).

Adapun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kegiatan impor melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019.

Volume tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada dan 6,1 juta paket pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement