Advertisement
UMKM Bakal Terima Stimulus Penundaan Pembayaran Pokok & Bunga, Mau?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi berupa kemudahan restrukturisasi dan stimulus penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman. Kebijakan ini dapat diakses mulai pekan depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah UMKM yang cukup besar di Indonesia yakni sekitar 1.100 triliun. Selain itu, UMKM tersebut juga merupakan sektor front line perekonomian di Indonesia sehingga perlu diberikan kemudahan agar akibat dari virus Corona tidak berdampak lama.
Advertisement
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus Corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Saat ini, UMKM pun menjadi sektor lain yang mendapatkan kemudahan.
UMKM dengan pinjaman tidak terbatas nilainya dapat dikatagorikan lancar dengan proses restrukturisasi. Industri perbankan juga diberikan fleksibilitas berupa memilih dan memberikan stimuus kemudahan bagi nasabah UMKM berupa pembayaran pokok maupun bunga.
"Apakah pokok dan bunga silahkan, sektor silahkan saja, apabila berdampak sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," katanya dalam Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19, Jumat (13/3).
Menurutnya, industri perbankan diminta segera menghitung kolektibilitas sehingga kebijakan ini bisa diterapkan. Selain itu, dengan kebijakan ini, industi perbankan diharapkan bisa memberikan ruang lebih luas untuk tetap memberikan pinjaman atau kemudahan bagi sektor UMKM.
"Di samping itu, melanjutkan stimulus, perbankan ruang gerak lebih luas, kalau katagorikan lancar sehingga pembentukan provisi akan sedikit," katanya.
Respons Bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Amar Indonesia Tbk menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan stimulus kepada UMKM akibat virus Corona (covid-19).
Corporate Secretary (Corsec) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Amam Sukriyanto mengatakan perseroan sedang mengidentifikasi debitur-debitur yang berpotensi mengalami penurunan usaha. Selanjutnya, BRI akan mempersiapkan langkah-langkah restrukturisasi pinjaman untuk debitur yang mengalami penurunan usaha.
Menurutnya, sebagai salah satu bentuk mitigasi, BRI akan merestrukturisasi secara selektif dengan fokus pada debitur-debitur yang memiliki kualitas untuk dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Seperti diketahui, BRI menargetkan akan semakin fokus menyalurkan kredit ke UMKM dengan porsi mencapai 80% hingga 2022. Pada tahun lalu BRI mampu menyalurkan kredit senilai Rp907,4 triliun dengan porsi UMKM senilai Rp700 triliun atau dengan porsi mencapai 78%. Artinya dengan target tersebut, penyaluran kredit ke UMKM terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan laporan keuangan BRI, non-performing loan (NPL) kredit mikro pada 2019 mencapai 1,18%, kredit medium 5,38% dan small comm 3,17%, State Owned Enterprise (SoE) 1,73%, korporasi 8,75% dan konsumen 1,10%. "BRI menyambut baik relaksasi tersebut, saat ini BRI sedang mengidentifikasi debitur-debitur yang berpotensi mengalami penurunan usaha," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat.
Direktur Utama Amar Bank Vishal Tulsian mengatakan langkah OJK tersebut tepat dilakukan karena langsung ditargetkan pada pemilik bisnis yakni UMKM. Kebijakan stimulus langsung ke UMKM lebih tepat daripada memberikan stimulus tidak langsung melaku korporasi. Menurutnya, langkah OJK tersebut juga cukup proaktif dalam mencegah perluasan dampak kerugian atas Covid-19. "Ini memberikan kenyamanan bahwa kepemimpinan negara akan mengambil semua tindakan yang diperlukan. Kami akan bersama-sama untuk menumbangkan dampak krisis covid," katanya.
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David E. Sumual juga menilai kebijakan tersebut tepat karena sektor yang diberikan stimulus diperluas hingga UMKM. Kebijakan ini dinilai sebagai perbaikan atas kebijakan sebelumnya yang hanya memberikan stimulus pada debitur terdampak Corona.
Hanya, stimulus dari OJK maupun Bank Indonesia tetap tidak akan berdampak banyak, jika insentif fiskal tidak bertambah. Pasalnya, 60% ekonomi Indonesia digerakkan oleh sektor konsumsi. Kebijakan di sektor finansial tetap harus dibarengi dengan kebijakan fiskal yang mampu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat. "Karena ya memang harusnya semua sektor, memang kekhawatiran awal manufaktur, tetapi bisa berdampak juga ke sektor lain, perlu kontigensi policy untuk mengantisipasi itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement