Advertisement
OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (18/3) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
Advertisement
"Sehingga untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan memperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sebagai respons pertama," kata dia, Minggu (22/3).
Perpanjangan batas waktu itu berlaku untuk laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik; laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Perpanjangan itu juga berlaku untuk laporan keuangan tahunan bagi bursa efek; lembaga kliring dan penjaminan; lembaga penyimpanan dan penyelesaian; perusahaan efek; penyelenggara dana perlindungan pemodal; lembaga penilaian harga efek; lembaga pendanaan efek Indonesia; biro administrasi efek; reksa dana; kontrak investasi kolektif dana investasi real estat; kontrak investasi kolektif efek beragun aset; efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur dan perusahaan pemeringkat efek.
OJK juga merespons (respons kedua) dengan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.32/2014).
Respons ketiga yakni penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK No.32/2014 dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, respons keempat yakni penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada respons ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020; penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020; penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
“Selain itu, penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement