Advertisement
OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (18/3) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
Advertisement
"Sehingga untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan memperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sebagai respons pertama," kata dia, Minggu (22/3).
Perpanjangan batas waktu itu berlaku untuk laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik; laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Perpanjangan itu juga berlaku untuk laporan keuangan tahunan bagi bursa efek; lembaga kliring dan penjaminan; lembaga penyimpanan dan penyelesaian; perusahaan efek; penyelenggara dana perlindungan pemodal; lembaga penilaian harga efek; lembaga pendanaan efek Indonesia; biro administrasi efek; reksa dana; kontrak investasi kolektif dana investasi real estat; kontrak investasi kolektif efek beragun aset; efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur dan perusahaan pemeringkat efek.
OJK juga merespons (respons kedua) dengan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.32/2014).
Respons ketiga yakni penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK No.32/2014 dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, respons keempat yakni penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada respons ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020; penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020; penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
“Selain itu, penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement