Advertisement

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelayanan Impor Barang

Media Digital
Selasa, 24 Maret 2020 - 11:47 WIB
Nina Atmasari
Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelayanan Impor Barang Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam rangka menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan impor barang.

Kemudahan itu berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor. Selain itu, untuk lebih mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  9 Tahun 2020, di mana di dalamnya diatur mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor.

Advertisement

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai bersama BNPB telah menyusun Standard Operational Procedurebersama nomor  01/BNPB/2020,  KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam SOP tersebut, kemudahan pemasukan barang impor dengan  pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Importir/penerima (pemohon) mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor melalui BNPB, kemudianBNPB  bersama  dengan  kementerian/lembaga  terkait  melakukan  penelitian  subjek pemohon.
  2. Jika pemohon adalah  instansi  pemerintah/Badan  Layanan  Umum  (BLU)maka BNPB  berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor. Selanjutnya instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau  pajak impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.
  3. Jika pemohon adalah yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan)maka BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor. Selanjutnya Yayasan/Lembaga nonprofit tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak imporkepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat Bea Cukaisesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.
  4. Jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial). Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB (Negara) atau surat hibah kepada Yayasan/Lembaga nonprofit
  5. Dalam hal surat hibah ditujukan kepada BNPB maka BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk,  cukai,  dan/atau pajak  imporkepada  Kepala  Kantor  Pelayanan  Utama  Bea  Cukai/Kantor Wilayah  Bea  Cukai  tempat  pemasukan dengan  menggunakan  skema  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor  171/PMK.04/2019. BNPB juga berkoordinasi  dengan kementerian/lembaga  terkait  menerbitkan surat  rekomendasi  sebagai  izin  pengecualian  ketentuan  tata  niaga  impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.
  6. Sementara itu, jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/lembaga nonprofit, maka BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak imporatas nama yayasan/lembaga nonprofit. Yayasan/lembaga nonprofit kemudian membuat surat  permohonan  pembebasan bea masuk, cukai dan/atau pajak impor kepada Direktur  Fasilitas Kepabeanan sesuai dengan skema Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.
  7. Untuk permohonan pihak-pihak yang lain seperti kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan badan internasional, selain menggunakan berbagai skema di atas, BNPB juga  akan berkoordinasi  dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Bea Cukai dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukanmaupun  Direktorat  Fasilitas  Kepabeanan selanjutnya akan menindaklanjuti proses  tersebut  sesuai  syarat yang ditetapkan dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Selanjutnya, Instansi Pemerintah/BLUatau yayasan/lembaga nonprofit  sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat  pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat  pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi  BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk orang  perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) maupun profit oriented (komersial) juga mengajukan PIB yang dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Namun khusus yang bersifat  nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapatkan  pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor dan mencantumkan  BNPB atau yayasan/lembaganonprofit sosial keagamaansebagai pemilik barang.

Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukanbarang. Setelah seluruh kewajiban  pabean  dipenuhimaka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut  akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada  BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian  barang kepada masyarakat.

Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan  PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta,  Pelabuhan Tanjung  Priok, dan Bandara  Halim  Perdanakusumah. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 021-51010117 atau  Bea  Cukai  melalui live  web  chatdi  Linktr.ee/bravobeacukaiatau  nomor  kontak 081318717002 / 087776666940

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement