Advertisement

OJK : Perbankan Segera Identifikasi Nasabah Terdampak

Kusnul Isti Qomah & Maria Elena
Sabtu, 28 Maret 2020 - 10:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK : Perbankan Segera Identifikasi Nasabah Terdampak Kepala OJK DIY Parjiman ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/3). - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengimbau perbankan mulai mengidentifikasi nasabah yang terdampak Covid-19.

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) untuk nilai di bawah Rp10 miliar baik kredit/pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan nonbank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Advertisement

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran Covid-19 yaitu POJK No.11/POJK.03/2020. "POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur, termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," terang Parjiman dalam virtual jumpa pers, Kamis (26/3).

Parjiman mengungkapkan dalam POJK ini prinsipnya bank dapat merestrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

"Kami sudah meminta perbankan untuk segera mengidentifikasi nasabah masing-masing yang benar-benar terdampak tetapi tetap utamakan unsur kehati-hatian. Kami juga menerima laporan beberapa nasabah sudah ada yang mulai melakukan pengajuan-pengajuan," kata dia. 

DPK Tumbuh

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan kredit perbankan tumbuh sebesar 5,93% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2020. "Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy," katanya melalui siaran pers, Jumat.

Meski demikian, pertumbuhan kredit pada Februari 2020 tercatat lebih rendah dibandingkan dana pihak ketiga (DPK). OJK mencatat DPK yang dihimpun perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy sehingga likuiditas perbankan per Februari 2020 tetap terjaga.  Liquidity coverage ratio (LCR) dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing tercatat sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan perbankan juga tercatat masih berada pada level yang memadai. Permodalan perbankan juga terjaga stabil pada level yang tinggi, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR} perbankan sebesar 22,42%.  

Di samping itu, Anto mengatakan kualitas kredit perbankan masih terjaga, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,79% dan NPL net sebesar 1,00%, serta rasio NPF sebesar 2,66%. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Musim Tanam Padi di Nanggulan Kulonprogo Mundur, Ini Dampaknya

Kulonprogo
| Selasa, 05 Desember 2023, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement