Advertisement

Perlukah Keringanan Pembayaran THR?

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Senin, 30 Maret 2020 - 07:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perlukah Keringanan Pembayaran THR? Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan terpaan pandemic virus Corona, pengusaha meminta adanya keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga 50% bagi perusahaan yang sangat terdampak. Kendati demikian, usulan itu akan berdampak pada pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban dari setiap perusahaan kepada tenaga kerjanya. Hal itu juga diatur dalam Permenaker No. 6 /2016 tentang THR. “Seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR penuh. Ini sudah kewajiban dalam hukum ketenagakerjaan,” kata Bhima, Jumat (27/3).

Advertisement

Menurutnya, sejak adanya Covid-19 pemerintah sudah memberikan banyak insentif bagi pengusaha. Sebagai bentuk kontribusi, pengusaha juga harus membayarkan penuh THR bagi pekerjanya untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Sementara pemerintah kan sudah kasih stimulus sampai tiga paket, yang isinya termasuk insentif perpajakan dan moneter. Jadi perusahaan juga punya andil untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membayar THR dan gaji secara penuh.”

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal membenarkan jika THR dikurangi, maka konsumsi masyarakat saat Lebaran akan sangat anjlok. Namun, dia tak menampik jika usulan ini bisa meringankan beban pengusaha khususnya pelaku usaha kecil seperti UMKM.

“Jelas akan berdampak pada anjloknya konsumsi masyarakat saat lebaran, tapi di sisi lain, itu juga bisa membantu pelaku usaha kecil yang terancam kebangkrutan akibat wabah,” kata Faisal.

 

Kesulitan Cash Flow

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan sejak pandemi ini masuk ke Indonesia, pemerintah telah memberikan insentif buat pengusaha dan pekerja seperti PPh 21 di sektor pengolahan untuk jumlah upah sampai Rp200 juta per tahun. Selain itu, pengusaha juga akan diberikan insentif berupa pinjaman dana murah. Menurutnya, pemberian semua insentif itu dimaksudkan dengan syarat asal tidak memPHK dan menurunkan upah pekerja. “Saya kira insentif-insentif yang diberikan pemerintah akan mampu mendukung eksistensi usaha di era pandemik Covid 19 ini,” kata Timboel.

Terkait dengan  pembayaran THR, Timboel mengakui jika memang ada pengusaha yang kesulitan cash flow saat ini sehingga belum bisa membayar THR penuh. “Bagi yang masih mampu ya tentunya harus tetap membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang ada.”

Menurutnya, win win solution bagi pengusaha yang cash flow terganggu adalah dengan berkomunikasi dengan serikat pekerja/buruh (SP/SB) yang ada di perusahaan. “Atau pekerja bila belum ada SP SB di sana. Dengan dialog sosial yang dibangun tersebut maka bisa dicarikan solusi untuk pembayaran THR tersebut. Bisa saja solusinya adalah pembayaran 75 persen atau 50 persen dulu nanti sisanya akan dibayarkan dua atau tiga bulan ke depan.”

Dalam hal ini, dia menilai adanya pandemi ini maka aktivitas mudik dianjurkan untuk tidak dilakukan atau aktivitas berkerumun juga dibatasi. Dampak, konsumsi untuk Lebaran jelas akan sangat berkurang.

“Proses pembayaran THR tentunya  harus tetap diawasi oleh pemerintah seperti pengawas ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar diberikan. Saya mendorong stimulus untuk industri dan pekerja [seperti insentif cash dari kartu prakerja, dan dari BPJamsostek untuk korban PHK] sesegera mungkin direalisasikan untuk memastikan industri dan daya beli pekerja tetap eksis di saat ini,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement