Advertisement

Pengajuan Langsung ke Lembaga Jasa Keuangan

Herlambang Jati Kusumo & Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 03 April 2020 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pengajuan Langsung ke Lembaga Jasa Keuangan Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses pengajuan restrukturisasi sebagai dampak Corona dapat diakses secara langsung kepada lembaga jasa keuangan pemberi kredit.

“Sesuai informasi dari rekan-rekan di industri jasa keuangan sudah ada beberapa debitur yang mengajukan permohonan untuk dilakukan restrukturisasi,” ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, Kamis (2/4).

Advertisement

Parjiman mengatakan mengenai skim restrukturisasi diserahkan kepada lembaga jasa keuangan pemberi kredit, karena yang mengetahui betul kondisi debitur adalah lembaga jasa keuangan pemberi kredit. Ia mengatakan tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan debitur dan lembaga jasa keuangan itu sendiri.

“Kami tekankan juga baik kepada debitur dan lembaga jasa keuangan untuk mereka berdiskusi mencari bentuk restrukturisasi yang paling sesuai dengan kondisi cash flow debitur tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Dijelaskan Parjiman, hal tersebut dalam artian tetap mempertimbangkan kondisi lembaga jasa keuangan terutama likuiditasnya. Baik itu restrukturisasi dengan skim penurunan, tigkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit atau bahkan penundaan pembayaran pokok atau bunga. “Jadi memang perlu diskusi antara debitur dan kreditur agar semua kepentingan bisa terakomodir dan tidak mengorbankan salah satu industri,” ucapnya. 

Bank Daerah

Pemimpin Kelompok Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIY, Andrianto Agus Susilo mengatakan untuk relaksasi kredit akan dilaksanakan sesuai aturan dari OJK. “Sesuai aturan OJK, di kantor pengumuman-pengumuman sudah ada,” ucap Andri.

Sesuai pengumuman yang ada, Bank BPD DIY telah menyiapkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran melalui restrukturisasi kredit sesuai kondisi dan kemampuan debitur sehingga dapat secara bersama melewati dampak pandemi Covid-19. Untuk informasi lebih lanjut dipersilahkan menghubungi petugas di kantor Cabang maupun Cabang Pembantu terdekat.

Sementara itu, memasuki awal bulan ini untuk pengambilan uang pensiun. Dikatakannya dilakukan seperti biasa bisa melalui ATM atau kantor, tetapi dengan standar operasional prosedur (SOP), di kantor. Seperti pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak, dan menyediakan seperti hand sanitizer. 

Perpu Baru

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan Perpu No.1/2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, BI, dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. "Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah preemptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil, dan sistem keuangan," kata dia, Kamis.

OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Corona. Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang

Jogja
| Jum'at, 11 Juli 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement