Advertisement
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%
Ilustrasi pajak - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sesuai Perppu No.1/2020 pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%. "Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 [PPh Pasal 29] masih menggunakan tarif 25 persen," kata dia, Senin (6/4).
Advertisement
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020
penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 April 2020] adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020] dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.
Pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan
2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25. "Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah Covid-19," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
Advertisement
Advertisement







