Advertisement
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sesuai Perppu No.1/2020 pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%. "Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 [PPh Pasal 29] masih menggunakan tarif 25 persen," kata dia, Senin (6/4).
Advertisement
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020
penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 April 2020] adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020] dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.
Pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan
2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25. "Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah Covid-19," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
Advertisement
Advertisement