Advertisement

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Kusnul Isti Qomah
Selasa, 07 April 2020 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22% Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sesuai Perppu No.1/2020 pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%. "Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 [PPh Pasal 29] masih menggunakan tarif 25 persen," kata dia, Senin (6/4).

Advertisement

Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020

penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 April 2020] adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020] dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.

Pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan

2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25. "Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah Covid-19," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement