Advertisement
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sesuai Perppu No.1/2020 pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%. "Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 [PPh Pasal 29] masih menggunakan tarif 25 persen," kata dia, Senin (6/4).
Advertisement
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020
penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 April 2020] adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 [disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020] dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.
Pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan
2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25. "Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah Covid-19," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Advertisement
Advertisement