Advertisement
Kabar Baik, Debitur KUR yang Terdampak Corona Bisa Bebas Cicilan 6 Bulan
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR). - Antara/R. Rekotomo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak adanya pandemi corona, Pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi debitur maupun calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Advertisement
Debitur KUR yang terdampak Covid-19 mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR.
Pelonggaran bagi debitur KUR ini berlaku mulai 1 April 2020, dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR di antaranya berupa perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal pemerima KUR terdampak Covid-19 yang mendapat ketentuan khusus KUR tersebut, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/margin KUR sesuai dengan suku bunga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban Penerima KUR.
Ketentuan terkait penambahan subsidi bunga/marjin KUR bagi penerima KUR terdampak Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Di samping itu, calon penerima KUR yang terdampak Covid-19 juga mendapat ketentuan khusus KUR berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, juga diberikan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Relaksasi ketentuan tersebut diberikan kepada calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
PO Sinar Jaya Buka Rute KSPN Jogja-Parangtritis dan Baron
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



