Advertisement
Kabar Baik, Debitur KUR yang Terdampak Corona Bisa Bebas Cicilan 6 Bulan
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR). - Antara/R. Rekotomo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak adanya pandemi corona, Pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi debitur maupun calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Advertisement
Debitur KUR yang terdampak Covid-19 mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR.
Pelonggaran bagi debitur KUR ini berlaku mulai 1 April 2020, dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR di antaranya berupa perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal pemerima KUR terdampak Covid-19 yang mendapat ketentuan khusus KUR tersebut, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/margin KUR sesuai dengan suku bunga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban Penerima KUR.
Ketentuan terkait penambahan subsidi bunga/marjin KUR bagi penerima KUR terdampak Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Di samping itu, calon penerima KUR yang terdampak Covid-19 juga mendapat ketentuan khusus KUR berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, juga diberikan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Relaksasi ketentuan tersebut diberikan kepada calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
Advertisement
Advertisement







