Advertisement

Sampoerna Tegaskan Tak Ada PHK & Karyawan Tetap Kompensasi

Kusnul Isti Qomah
Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sampoerna Tegaskan Tak Ada PHK & Karyawan Tetap Kompensasi Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19, perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menegaskan tidak mengurangi karyawan. Ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan keuangan karyawan, selain kesehatan dan keselamatan kerja.

Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan perusahaannya juga akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.

Advertisement

“Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini,” ujar Mindaugas, Jumat (1/5).

Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tecermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.

Untuk karyawan non-produksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan berdiskusi secara daring.

Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak Covid-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.  

Dagang Elektronik

Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan tidak menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memangkas gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran virus corona (Covid-19), sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.

Nuraini memastikan saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya). “Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan,” ujar Nuraini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terungkap, Korsleting Freon AC Diduga Jadi Sebab Bus Terbakar di Ring Road Gamping

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement