Advertisement
Sampoerna Tegaskan Tak Ada PHK & Karyawan Tetap Kompensasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19, perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menegaskan tidak mengurangi karyawan. Ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan keuangan karyawan, selain kesehatan dan keselamatan kerja.
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan perusahaannya juga akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.
Advertisement
“Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini,” ujar Mindaugas, Jumat (1/5).
Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tecermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.
Untuk karyawan non-produksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan berdiskusi secara daring.
Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak Covid-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Dagang Elektronik
Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan tidak menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memangkas gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.
VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran virus corona (Covid-19), sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.
Nuraini memastikan saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya). “Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan,” ujar Nuraini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Advertisement
Advertisement